Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Beli Lahan Rp648 Miliar di Tanah Sendiri, Wagub Djarot: Pokoknya Kami Tuntut!

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat meminta Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi pembelian lahan rusunawa Cengkareng Barat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat/Berita Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat/Berita Jakarta

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat meminta Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi pembelian lahan rusunawa Cengkareng Barat.

"Kami minta BPK untuk melakukan investigasi karena diduga kuat itu ada permainan disitu. Potensi nilai kerugiannya lebih besar dibandingkan dengan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras," katanya di Balaikota DKI Jakarta, Senin (27/6/2016).

Dia menuturrkan audit investigasi perlu dilakukan agar duduk persoalan dari pembelian lahan tersebut dapat dengan jelas terungkap.

Menurutnya, hasil audit investigasi BPK RI rampung 50 hari ke depan. Jika hasilnya menerangkan ada permainan oleh pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait beserta pihak lainnya, maka pihaknya tak segan untuk memberi sanksi sesuai aturan perundang-undangan.

"Kalau sudah menyangkut pidana, kami pidanakan. Pokoknya kami akan tuntut!" ucapnya.

Djarot mengatakan dirinya dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama‎ kerap mengingatkan SKPD para pejabat pembuat komitmen (PPK) di bawahnya jangan melalui perantara alias calo.

"Pengadaan lahan itu langsung kepada pemilik. Jangan lewat calo. PPK nya kecolongan, gak hati-hati" ucapnya.

Sebelumnya, pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat merupakan salah satu temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.

Pemprov DKI Jakarta membeli tanah milik mereka sendiri sebesar Rp 648 miliar pada 13 November tahun lalu. Tanah seluas 4,6 hektare tersebut berada di Jalan Lingkar Luar Cengkareng, Jakarta Barat. Harga beli itu merupakan kesepakatan Dinas Perumahan dan Gedung dengan penjualnya sebesar Rp 14,1 juta per meter persegi. Padahal nilai jual obyek pajak wilayah it Rp 6,2 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper