Bisnis.com, TANGSEL-Badan Amil Zakat Daerah Kota Tangerang Selatan diminta agar benar-benar menyalurkan dana zakat fitrah dari warga sesuai aturan dan sampai ke penerimanya paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Penghimpunan dana zakat fitrah tersebut dihipun dari warga oleh petugas dari rukun tetangga dan rukun warga (RT dan RW) telah dimulai sejak pekan lalu dan terakhir pada H-1 Lebaran untuk kemudian disetorkan ke kantor kelurahan.
Ahmad Lukman, warga Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangsel, mengatakan penyerahan zakat fitrah melalui petugas RT sebagai perwakilan dari kelurahan dan Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kota Tangsel itu bersifat suka rela.
“Pihak petugas RT yang datang ke rumah hanya menawarkan apakah bersedia membayar zakat fitra melalui Bazda. Dan umumnya setiap keluarga hanya titip untuk satu atau dua orang saja,” katanya, Rabu (29/6/2016).
Menurutnya, kepada warga yang titip zakat fitrah melalui petugas RT sebagai kepanjangan dari Bazda Kota Tangsel langsung mendapat lembar bukti pembayaran, yang dananya bisa diserahkan paling lambat pada H-1 Lebaran.
Adapun lembar karcis bukti pembazaran zakat fitrah tersebut berbentuk segi empat warna hijau tua dengan kop bertuliskan Badan Amil Zakat Daerah Kota Tangsel berikut alamat kantornya.
Selanjutnya tertulis “SK Walikota Tangerang Selatan No.451.12/Kep.101-Huk/2016, Tanda penerimaan zakat fitrah 2016 M/1437 H. Diterima 3.5 liter beras senilai Rp35.000, titipan zakat fitrah/jiwa untuk diberikan kepada mustahiq.”
Lembar bukti pembayaran zakat infak tersebut ditandatangani Ketua Umum Bazda Kota Tangsel Endang Saefuddin dan Ketua Dewan Pertimbangan Bazda Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Walikota Tangsel.
Dia menjelaskan tentang penyaluran dana zakat fitrah oleh Bazda Kota Tangsel itu sempat dipertanyakan banyak pihak terkait penyalurannya, karena dana yang terhimpun baru disetorkan oleh pihak RT ke kelurahan pada H-1 Lebaran.
Selanjutnya, dari kantor kelurahan disetor ke kantor kecamatan dan baru ke Bazda Kota Tangsel. Sehingga pertanyaannya, apakah dana zakat fitrah itu bisa terbagi kepada yang berhak menerima paling lambat sebelum salat Idul Fitri dimulai.