Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KNTI Dukung Keputusan Komite Gabungan Hentikan Reklamasi Pulau G

Ketua Komite Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bidang Hukum dan Pembelaan Nelayan, Marthin Hadiwinata mendukung keputusan Komite Gabungan yang telah mengeluarkan 3 rekomendasi, yakni Reklamasi Pulau G dihentikan, Reklamasi Pulau C, D, dan N dilanjutkan dengan syarat, Reklamasi 13 pulau lainnya dikaji ulang.
Area proyek reklamasi Pulau G di Jakarta/Antara-Muhammad Adimaja
Area proyek reklamasi Pulau G di Jakarta/Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komite Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bidang Hukum dan Pembelaan Nelayan, Marthin Hadiwinata mendukung keputusan Komite Gabungan yang telah mengeluarkan 3 rekomendasi, yakni Reklamasi Pulau G dihentikan, Reklamasi Pulau C, D, dan N dilanjutkan dengan syarat, Reklamasi 13 pulau lainnya dikaji ulang. "Kami sangat mendukung, namun dengan syarat," ujar Marthin, yang juga Anggota Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Kamis (30/6).

Marthin menilai bahwa tiga keputusan tersebut menegaskan adanya kesalahan-kesalahan dalam proyek reklamasi Jakarta. Namun demikian, di sisi lain, sengketa nelayan tradisional melawan Gubernur DKI Jakarta dalam izin reklamasi Pulau G tetap berlanjut. Pasalnya, dirinya melihat Gubernur DKI Jakarta dan pengembang PT Muara Wisesa berkeras melanjutkan reklamasi, dengan mengajukan banding pada 10 Juni 2016 yang lalu.

"Ngototnya Gubernur Jakarta menunjukkan tidak adanya keinginan untuk menyelamatkan Teluk Jakarta dan melindungi nelayan," ujarnya. Seperti diketahui, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta telah melakukan gugatan Reklamasi Pulau G, F, I dan K. Namun, pasca putusan atas gugatan reklamasi Pulau G, warga nelayan dan organisasi lingkungan tetap melawan. Gugatan atas Ijin Reklamasi Pulau F, I dan K masih terus berjalan hingga saat ini dalam tahap pembuktian. Para penggugat telah mengajukan bukti kerugian ekonomi, di mana sebelumnya, pada tahap pembuktian tertulis, para penggugat telah mengajukan berbagai bukti potensi kerusakan lingkungan.

"Pada sidang gugatan izin eklamasi Pulau F, I dan K Teluk Jakarta, para penggugat mengajukan bukti yang menunjukkan adanya potensi kerugian yang mencapai lebih dari Rp178,1 milliar," ujarnya. Marthin mengatakan kerugian tersebut dapat lebih parah jika terjadi gangguan terhadap empat pembangkit listrik yang ada di sepanjang Teluk Jakarta dengan kerugian perjam mencapai Rp126,1 milliar per jam.

"Penghitungan kerugian potensial tersebut dilihat dari empat komponen utama yaitu hilangnya wilayah kegiatan perikanan, meningkatnya potensi resiko banjir, hilangnya habitat mangrove, dan menurunnya kapasitas pembangkit listrik," ujarnya, Rabu (29/6) malam.

Menurutnya hilangnya wilayah kegiatan perikanan yang diperkirakan menghilangkan fishing ground seluas 586,3 ha akibatnya juga berdampak kepada kehilangan sumber penghidupan dan upah perikanan yang mencapai USD 1,3 juta (konversi kurs Rp13.000 mencapai Rp16,9 milliar) tiap tahun. Meningkatnya potensi resiko banjir akan menambah kerugian akibat banjir yang diperkirakan mencapai USD 9,7 Juta (konversi kurs Rp13.000 mencapai Rp126,1 milliar) per tahun.

"Hilangnya habitat mangrove yang kemudian menghilangkan jasa-jasa ekosistem mangrove yang penting, diperkiraan kerugian mencapai USD 2,7 Juta (konversi kurs Rp13.000 mencapai Rp35,1 milliar)," ujarnya. Terakhir, menurutnya kapasitas pembangkit listrik, diperkirakan kerugian yang akan terjadi mencapai USD 26,78 juta perjam (konversi kurs Rp.13.000 mencapai Rp. 126,1 Milliar) yang diperoleh apabila kegiatan pelayanan kelistrikan bagi Muara Karang dan Muara Tawar terganggu yang melayani hingga 53% dari kebutuhan listrik Jakarta.

"Apabila diakumulasikan setiap tahunnya maka kerugian akibat reklamasi sangat besar. Jadi, sudah seharusnya SK reklamasi yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta harus dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara sebab membawa kerugian yang lebih besar," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper