Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinas Kebersihan Segera Layangkan Surat Pemutusan Kontrak Pengelola Bantar Gebang

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebersihan DKI Jakarta menyatakan segera melayangkan surat pemutusan kontrak kerja sama dengan PT Godang Tua Jaya selaku pengelola TPST Bantar Gebang.
Sejumlah truk sampah DKI Jakarta antre memasuki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat/Antara
Sejumlah truk sampah DKI Jakarta antre memasuki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebersihan DKI Jakarta menyatakan segera melayangkan surat pemutusan kontrak kerja sama dengan PT Godang Tua Jaya selaku pengelola TPST Bantar Gebang.

Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta Ali Maulana mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum melayangkan surat pemutusan kerja sama dengan pengelola Bantar Gebang, meskipun masa berlaku surat peringatan ketiga (SP 3) telah habis pada 6 Juli 2016. Pasalnya, pada 6 Juli 2016 bertepatan dengan momen libur lebaran dan cuti bersama, sehingga banyak aktivitas kantor pemerintahan yang sudah diliburkan.

Namun demikian, Ali menyatakan bahwa segera melayangkan surat pemutusan kontrak kerja sama dengan PT Godang Tua Jaya demi kepastian hukum. "Iya, masa berlaku SP 3 sudah berakhir 6 Juli 2016. Selanjutnya kami segera melayangkan surat pemutusan kontrak kerja sama dengan mereka," terangnya, kepada Bisnis, Selasa (12/7). Namun demikian pihaknya belum bisa menyampaikan kepastian tanggal dilayangkannya surat pemutusan kontrak kerja sama tersebut.

Pihaknya mengaku sangat siap untuk melakukan swakelola Bantar Gebang, apalagi sudah ada persetujuan dari Pemkot Bekasi yang mendukung untuk dilakukan swakelola oleh DKI Jakarta. Bahkan sejumlah rencana terkait swakelola juga sudah disiapkan dan dibicarakan dengan Pemkot Bekasi, seperti pemberian dana kompensasi atau Community Development (CD) yang lebih besar dari sebelumnya, yakni Rp35 miliar. Dana CD akan dialokasikan sebagai dana kompensasi kepada sekitar 18.000 Kepala Keluarga (KK) di kelurahan sekitar TPST Bantar Gebang.

Setiap Kepala Keluarga akan memperoleh dana setiap 3 bulan, dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp200.000, Bantuan Sosial (Bansos) Rp200.000 dan Bantuan Pembagunan Fisik Rp100.000. "Totalnya Rp500.000 per 3 bulan. Nilai ini naik 66,67% dibanding sebelumnya yang hanya Rp300.000 per 3 bulan," ujarnya.

Selain itu, ke depan semua pekerja di PT. GTJ yang selama ini bekerja di TPST akan diangkat menjadi Petugas Lepas (PL) Dinas Kebersihan, dengan gajinya sesuai UMP, yakni Rp3,1 juta/bulan. "Ini masih ditambah gaji ke 13. Kami juga cover BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya tidak memotong gaji pekerja," katanya. Selain itu, pihaknya juga merencanakan 6.000 orang pemulung yang mencari nafkah di TPST Bantargebang juga akan diberikan BPJS, dengan anggaran yang telah diusulkan dalam APBD-Perubahan tahun ini.

Sebelumnya diketahui bahwa Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebersihan DKI Jakarta telah melayangkan SP 3 kepada pengelola TPST Godang Tua. SP 3 teraebut dikeluarkan berdasarkan hasil audit yang sudah dilakukan oleh auditor independen atas permintaan Pemprov DKI Jakarta, dan memperkuat laporan BPK sebelumnya bahwa GTJ melakukan wanprestasi. Terdapat 3 poin penting yang perlu dijelaskan Pemprov DKI kepada PT GTJ dalam surat peringatan tersebut. Pertama, yakni PT GTJ dinilai tidak memenuhi kewajiban mencapai financial closing.

Kewajiban ini tertera di Surat Perjanjian Kontrak No.5028/1.799.21 tentang Peningkatan Sarana dan Prasarana TPST Bantar Gebang. Kedua, PT GTJ dinilai tidak bisa memenuhi kewajiban terkait penyerahan laporan atas rekening khusus. Ketiga, PT GTJ dinilai tak bisa memenuhi sarana dan prasarana dalam membangun sarana gasifikasi, landfill, anaerobic digester (Galfad).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper