Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI akhirnya mengambil alih tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang yang terletak Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan pihakny telah mengirimkan pemberitahuan tertulis tentang pengakhiran perjanjian peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan dan pengoperasian tempat pengelolaan dan pengoperasian dengan PT. Godang Tua Jaya (PT GTJ) JO. PT. Navigat Organic Energy Indonesia (PT NOEI).
"Surat pengakhiran kerja sama dengan PT GTJ JO. PT NOEI sudah kami kirimkan per Selas (19/7). Dengan begitu, Pemprov DKI sekarang jadi pengelola TPST Bantar Gebang," ujarnya, Rabu (20/7/21016).
Dia menuturkan isi pengakhiran perjanjian tersebut pada pokoknya memberitahukan bahwa GTJ J.O NOEI telah gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam perjanjian.
Dinas Kebersihan DKI sebelumnya sudah melayangkan Surat Peringatan kesatu (SP 1), Surat Peringatan kedua (SP 2), dan Surat Peringatan ketiga (SP 3).
Sebagai akibatnya, GTJ J.O. NOEI wajib untuk menghentikan semua pekerjaan proyek, mengosongkan lokasi, serta menyerahkan aset, sarana dan prasarana dan lain-lainnya yang ada di TPST Bantar Gebang kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Semuanya harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal pengakhiran perjanjian," imbuhnya.
Isnawa menambahkan Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan beberapa kebijakan dalam rangka swakelola TPST Bantar gebang, yaitu dana kompensasi bagi masyarakat, pengalihan pekerja eksisting TPST Bantar gebang menjadi PHL Dinas Kebersihan DKI Jakarta, serta penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan bagi pekerja, pemulung dan warga sekitar.
Selain itu, Pemprov DKI jug menyediakan beberapa fasilitas penunjang, misanya kendaraan pemadam kebakaran, Service Point kendaraan sampah, serta tenaga ahli professional di pengelolaan sampah guna menunjang efektivitas TPSP Bantar Gebang.
"Jumlah Kepala Keluarga yang mendapatkan dana kompensasi naik dari 15.000 KK menjadi 18.000 KK. Kami juga menambah besaran dana kompensasi bagi masyarakat terdampak dari sebelumnya Rp 300.000 per 3 bulan menjadi Rp 500.000 per 3 bulan," kata Isnawa.