Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran hingga mencapai sebesar Rp35 miliar sebagai kompensasi bagi warga Kota Bekasi yang terdampak TPST Bantargebang.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan bahwa anggaran community development tersebut akan diberikan kepada warga Kota Bekasi, di tiga kelurahan sekitar TPST Bantargebang.
Menurutnya sebanyak tiga kelurahan itu adalah Kelurahan Cikiwul, Ciketing Udik dan Sumurbatu. Semuanya berada di wilayah Kecamatan Bantargebang.
"Pemberian kompensasi uang bau sampah itu akan diberikan untuk periode Juli hingga Desember 2016," katanya, Kamis (3/8/2016).
Isnawa menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp35 miliar tersebut akan diterima sekitar 18.000 kepala keluarga (KK).
Nantinya, lanjut Isnawa, para warga terdampak tersebut akan mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp500.000 per triwulan.
"Teknis pemberiannya melalui Pemerintah Kota Bekasi dengan melibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)," terangnya.
Menurutnya jumlah penerima kompensasi 'uang bau' tersebut mengalami peningkatan dari sebelumnya yang hanya 13.000 KK.
Tak hanya itu, nominal yang diterima saat ini juga mengalami kenaikan dibamdingkan sebelumnnya yang hanya Rp300.000 per triwulan.
Menurutnya bertambahnya nilai dan penerima kompensasi tersebut seiring TPST Bantar Gebang diambil alih Pemprov DKI Jakarta dari pengelola lama yakni PT Godang Tua Jaya (GTJ).