Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Sediakan Layanan Perizinan Secara Daring

Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta menyediakan layanan perizinan yang dapat diakses secara daring atau online bagi masyarakat di ibukota.
Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta menyediakan layanan perizinan yang dapat diakses secara daring atau online bagi masyarakat di ibukota./Bisnis
Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta menyediakan layanan perizinan yang dapat diakses secara daring atau online bagi masyarakat di ibukota./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -  Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta menyediakan layanan perizinan yang dapat diakses secara daring atau online bagi masyarakat di ibukota.

"Dengan adanya layanan izin online dan antrian online, warga Jakarta tidak perlu lagi repot-repot datang dan mengantri di loket PTSP untuk mengurus berkas," kata Kepala BPTSP DKI Edy Junaedy di Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Layanan perizinan yang dapat diakses masyarakat secara online sebanyak 34 jenis izin dan nonizin.

Dengan adanya layanan daring maka urusan perizinan dapat dilakukan dari kantor maupun rumah.

"Layanan perizinan online merupakan salah satu upaya kami dalam rangka mempermudah pengurusan izin dan nonizin di wilayah DKI Jakarta. Layanan ini sudah ada sejak tahun 2015," ujar Edy.

Dia menuturkan layanan perizinan daring itu di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Surat Keterangan Tidak Mampu, Izin Penelitian atau Riset dan lain-lain.

Layanan izin daring dapat diakses di portal resmi BPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui laman www.pelayanan.jakarta.go.id.

"Target kami pada tahun 2016 ini, yakni memberikan layanan perizinan dan nonperizinan sebanyak 60 jenis perizinan online, dengan target berkas yang dilayani sebanyak 6.000 izin dan nonizin per hari," tutur Edy.

Sementara itu, jumlah layanan izin dan non izin online yang telah diterbitkan oleh BPTSP DKI Jakarta berjumlah 107.110 izin dan nonizin pada periode Januari hingga Juli 2016.

Kemudian, jumlah rata-rata izin dan nonizin daring yang diterima BPTSP DKI Jakarta perhari berkisar antara 1.500 hingga 2.000 izin dan nonizin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper