Bisnis.com, TANGSEL-Sebanyak 700 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang baru dilantik agar secepatnya dibekali dengan pengetahun mengenai gratifikasi.
Pembekalan mengenai gratifikasi atau pemberian itu seharusnya tidak hanya ditujukan bagi PNS lama, tetapi juga para PNS yang baru dilantik kemarin, 23 Agustus 2016, sehingga dapat lebih tercapai sasarannya.
Adapun sasarannya agar seluruh PNS dilingkungan Pemkot Tangsel dapat menghidari dan mengenali pola-pola gratifikasi seperti yang diatur dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sunarto, salah seorang PNS Pemkot Tangsel, mengatakan dirinya bersama para pegawai Pemkot yang lain telah mengikuti kegiatan sosialisasi gratifikasi yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan pihak KPK cukup interaktif sehingga banyak direspons positif oleh para peserta dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar gratifikasi,” katanya, Rabu (24/8/2016).
Menurutnya, sebanyak 700 orang PNS yang baru dilantik itu dapat dikatakan sebagai generasi PNS yang masih segar, sangat layak untuk secepatnya dibekali pengetahuan mengenai gratifikasi yang cukup berat sanksinya.
Sementara itu Hilda dari Direktorat Gratifikasi KPK, menjelaskan cukup banyak model dan bentuk gratifikasi, misalnya pemberian uang, barang, rabat, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, dan fasilitas penginapan.
Penetapan mengenai jenis gratifikasi dan sanksi yang terkait telah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara Indonesia .
Sebab, lanjutnya, setelah Undang-Undang No.13 Tahun 1999 disahkan untuk diberlakukan, maka menurut hukum negara, semua warga, terutama PNS dan penyelenggara negara, dianggap sudah mengetahui dan menyetujuinya.
Peraturan perundangan tersebut kemudian disempurnakan lagi menjadi Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk itu bagi mereka yang menerima gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya kemudian tidak melaporkan ke KPK selama 30 hari kerja, dapat dikenai sanksi pidana.