Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tangsel Diminta Sosialisasikan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Terbaru

Pemerintah Kota Tangerang Selatan diminta segera mensosialisasikan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru dibentuk berdasarkan peraturan perundangan terbaru.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany./Antara-Hafidz Mubarak A.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany./Antara-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com, TANGSEL- Pemerintah Kota Tangerang Selatan diminta segera mensosialisasikan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru dibentuk berdasarkan peraturan perundangan terbaru.  

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel telah mengesahkan OPD melalui Peraturan Daerah (Perda) yang dibentuk berdasarkan amanah Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Perangkat Daerah dan OPD.

Afandy Sulaeman, warga Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangsel, mengatakan sosialisai susunan OPD yang baru sangat penting untuk memudahkan masyarakat yang hendak berurusan dengan instasi pemerintah tersebut.

“Sosialisai OPD harus terus dilakukan hingga ke tingkat Rukun Tetangga, mengingat banyak warga yang akan berurusan dengan perangkat pemerintah kota itu,” katanya, Selasa (30/8/2016).

Menurutnya, DPRD Kota Tangsel telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang OPD Kota Tangsel dalam Rapat Paripurna Dewan yang digelar pada 25 Agustus 2016.

Adapun susunan perangkat OPD terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat Daerah, serta Dinas pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Bangunan dan Penataan Ruang.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Lingkungan Hidup tipe A.

Selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.

Juga Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemuda dan Olahraga. Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Arsip daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Sedangkan untuk Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan serta penelitian dan pengembangan.

Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Badan Kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, serta ditambah dengan 7 kecamatan yang telah ada di Tangsel.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper