Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot: Angkot Tangsel Harus Berbadan Hukum PT atau Koperasi

Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan diminta lebih ketat mengawasi angkutan kota yang tidak layak operasi karena dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan yang lain.
Angkutan kota yang tergolong tua dan perlu diremajakan. Ilustrasi/Antara
Angkutan kota yang tergolong tua dan perlu diremajakan. Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, TANGSEL- Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan diminta lebih ketat mengawasi angkutan kota yang tidak layak operasi karena dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan yang lain.  

Angkutan kota (angkot) yang tidak layak itu sebagian besar beroperasi melayani rute Ciputat-Bintaro-Pondok Betung dengan kendaraan jenis carry yang diduga sering dioperasikan supir tembak yang tidak memiliki surat izin mengemudi.

Ahmad Sukrin, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta yang tinggal di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, mengatakan banyak angkot S10 rute Ciputat-Bintaro-Pondok Betung yang kondisinya memprihatinkan karena sudah tua dan saatnya harus diremajakan.

“Kondis itu dirasakan dari suara mesin dan bodinya yang berisik saat berjalan, lampu-lampunya tidak beroperasi dengan baik, bahkan pada malam hari ada yang lampunya mati atau menyala sebelah,” katanya, Rabu (31/8/2016).

 Menurutnya, sebagian besar penumpang angkot S10, dari arah Ciputat maupun sebalikanya dari Pondok Betung, tujuannya adalah  stasiun kereta api Pondok Ranji sebagai tempat keberangkatan dan kedatangan dari daerah Jakarta.

Sementara itu Denny, warga Kelurahan Ciputat, kecamatan Ciputat, Tangsel, mengatakan Pemkot Tangsel diminta untuk mengarahkan agar pengelolaan seluruh angkot berbadan hukum koperasi atau perseroan terbatas.   

Dengan badan hukum tersebut ada jaminan layanan yang lebih baik, terutama tingkat keselamatannya di perjalanan, karena dapat dicapai dengan manajemen operator dan pengemudi yang baik.

“Saya mendukung rencana Pemkot Tangsel yang akan mewajibkan seluruh pengelolaan angkot harus berbadan hukum baik koperasi maupun perseroan terbatas,” ujarnya.

Dia menegaskan dengan kebijakan tersebut maka pengelolaan angkot tidak lagi seperti yang sekarang, statusnya memang aset koperasi, tetapi realitasnya dikelola oleh masing-masing pemilik mobil sehingga kontrol pemerintah tidak maksimal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurudin Abdullah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper