Bisnis.com, TANGSEL - Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berharap mendapat informasi yang jelas mengenai amnesti pajak dari para pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Tangsel.
Putra Alexender, pengusaha bidang otomotif di Ciputat, Kota Tangsel, mengatakan belum banyak tahu mengenai amnesti pajak yang semakin ramai menjadi perbincangan publik, sehingga tertarik ingin mengetahuinya.
“Terus terang saya belum banyak tahu, sehingga saya berharap para pejabat Pemkot Tangsel yang sudah mengikuti sosialisasi tax amnesty dapat menjelaskan kepada warga yang membutuhkan,” katanya, Kamis (1/8/2016).
Menurutnya, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie bersama seluruh jajarannya, sudah mendapat penjelasan dalam forum sosialisasi amnesti pajak oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak.
Sementara itu, Catur Rini Widosari, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendaral Pajak (DJP) Banten, menjelaskan sosialisasi itu memberi informasi menyeluruh kepada wajib pajak tentang kebijakan baru pemerintah itu.
“Yakni memberikan pengampunan pajak kepada wajib pajak yang belum mendeklarasikan aset di luar negeri atau pun di dalam negeri,” katanya.
Dia menjelaskan, tujuan dari sosialisasi amnesiti pajak di lingkungan Pemkot Tangsel untuk memberikan informasi seputar amnesti pajak dari sosialisasi amnesti pajak itu untuk lebih mendekatkan antara DJP dengan para wajib pajak.
Sedangkan yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak adalah wajib pajak orang pribadi, badan, wajib pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, maupun orang pribadi atau badan yang belum menjadi wajib pajak.
Adapun amnesti pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017 dan terbagi dalam 3 periode, yaitu periode 1 dari tanggal diundangkan sampai 30 September 2016. Periode 2 pada 1 Oktober-31 Desember 2016, dan periode 3 pada 1 Januari-31 Maret 2017.
Tarif uang tebusan atas repatriasi atau deklarasi harta dalam negeri periode 1 sebesar 2%, periode 2 sebesar 3% dan periode 3 sebesar 5%.
Sedangkan untuk deklarasi harta luar negeri periode 1 sebesar 4%, periode 2 sebesar 6% dan periode 3 sebesar 10%. Khusus untuk wajib pajak UMKM deklarasi harta sampai dengan Rp10 miliar tarifnya 0,5%.