Bisnis.com, JAKARTA - Kumpulan sopir Kopaja 57 jurusan Kampung Rambutan-Blok M melakukan aksi demonstrasi dengan memberhentikan armada Transjakarta yang melewati perempatan Cililitan, Jakarta Timur.
Aksi tanpa kekerasan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes para sopir atas beroperasinya bus single Transjakarta di sepanjang trayek yang dilalui Kopaja 57 saat ini.
Juru Bicara Kopaja 57 Johannes mengatakan keberadaan bus Transjakarta di trayek tersebut sangat meresahkan para sopir.
"Transjakarta ini gak cuma lewat, tetapi juga mengambil penumpang. Parahnya, bus ini ambil penumpang di pinggir jalan karena tidak ada jalur dan halte busway," ujarnya kepada Bisnis, Senin (5/9/2016).
Dia menuturkan total Kopaja 57 yang beroperasi saat ini berjumlah 93 unit bus. Sementara itu, bus-bus Transjakarta yang menggarap trayek Kopaja 57 berkisar 10-15 bus per hari.
Dengan demikian, lanjutnya, armada Kopaja yang sudah tua harus berhadapan dengan bus Transjakarta yang masih bagus dan ber AC. Belum lagi, tarif yang ditetapkan Transjakarta lebih murah yakni hanya Rp3.500 per orang.
"Kalau head to head begini ya kami jelas kalah. Bus bagusan mereka, tarif kami juga Rp4.000 per orang," imbuhnya.
Johannes memaparkan bus Transjakarta yang mengambil trayek Kampung Rambutan-Blok M sudah beroperasi sejak Jumat (1/9/2016).
"Penghasilan kami langsung turun drastis. Biasanya, kami dapat rata-rata Rp300.000 per hari. Sejak ada bus Transjakarta ini kami cuma bisa bawa pulang Rp150.000 per hari," katanya.
Berdasarkan pantauan Bisnis, aksi demonstrasi damai tersebut dilakukan para sopir di perempatan Cililitan (seberang Pusat Grosir Cililitan/PGC).
Sopir dan pemilik Kopaja 57 tersebut memberhentikan beberapa armada Transjakarta yang lewat di depan mereka dan memberikan selebaran berupa surat Pemberitahuan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta serta daftar pemilik bus Kopaja 57.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan pihak Transjakarta jelas melanggar surat Pemberitahuan yang dikeluarkan Dishubtrans DKI yang sejalan dengan Peraturan Daerah No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dalam surat edaran tersebut, Dishubtrans DKI menyebutkan bahwa operator angkutan umum dapat melakukan peremajaan dengan tidak mengubah nomer kendaraan. Jumlah angkutan umum pada setiap trayek juga disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan kuota masing-masing trayek.