Kabar24.com, JAKARTA-PT Jasa Marga, pengelola jalan tol, berulang kali mengumumkan larangan bagi kendaraan angkutan barang beroperasi di jalan bebas hambatan tersebut pada 9-12 September 2016.
Pengumuman larangan beroperasi bagi kendaraan angkutan barang di jalan tol selama libur panjang hari raya Idul Adha 1437 H tersebut melalui akun twitter resminya @PTJASAMARGA, antara lain pada malam ini, Kamis (8/9/2016).
Larangan tersebut berlaku untuk semua kendaraan truk dan pengangkut barang, kecuali barang kebutuhan pokok (sembako), bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG) di seluruh jalan tol.
Pengaturan lalu lintas di jalan tol itu mengacu pada surat edaran Direktorat Jendral Perhubungan Darat No.SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan lalu lintas dan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada saat libur panjang hari raya Idul Adha 2016/1437 H.
Menurut surat edaran tersebut kendaraan pengangkutan barang itu meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), truk gandengan, kontainer serta kendaraan pengangkut barang lebih dari dua sumbu