Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menilai pengembang reklamasi Pulau G ,PT Muara Wisesa Samudra memang memerlukan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan kelanjutan pembangunan pulau tersebut.
Saat ini, Siti mengatakan, pengembang yang merupakan anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) dinilai belum memenuhi satu dari enam persyaratan yang ditugaskan dalam SK 355/2016 tentang pengenaan sanksi administratif paksaan pemerintah, yaitu perihal perubahan dokumen lingkungan.
Menurutnya, dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) harus diubah. Dokumen lingkungan tersebut diperlukan untuk melakukan perubahan izin lingkungan.
Perubahan dokumen lingkungan tersebut harus menjelaskan teknik terkait pipa PLTU, gas dan lain-lain sesuai dengan hasil koordinasi dan secara teknis bisa mengatasi dampak.
Pengembang juga harus menjelaskan seluruh kajian dampak, kemudian mengaitkan dengan mitigasi material urug. Artinya, pengembang juga harus mengaitkan dengan Jawa Barat dan Banten yang menjadi sumber material urug reklamasi.
Pengembang juga harus mengaitkan dengan kajian lingkungan hidup strategis, membuat rencana dan sistem kaitannya dengan regional Jawa Barat.
Yang terpenting, pengembang harus dalam posisi mempertimbangkan proyek nasional National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau menyesuaikan rencana kerja dengan yang disusun dan dipersiapkan oleh Bappenas.
Terakhir, pengembang harus mengintegrasikan perencanaan hasil reklamasi dengan sistem integrasi sosial. Salah satunya, menjelaskan peruntukkan klaster dengan mempertimbangkan integrasi sosial untuk nelayan.
“Dia [Pengembang] memang butuh perpanjangan waktu. Karena kan tadi [pemenuhan persyaratan] banyak ya,” katanya, di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (16/9/2016).
Kendati demikian, Siti memperkirakan seharusnya pemenuhan tersebut tidak lebih dari sebulan.
“Harusnya sih secepatnya. Kalau nggak cepat berarti dia enggak bisa beres kan,” ujarnya.
Saat ini, dia mengatakan masih menginstruksikan eselon I di kementeriannya untuk mengecek betul waktu dan proses penyelesaian pemenuhan syarat tersebut.
“Perkiraan harusnya satu bulan selesai. Tapi dilihat dulu saja, karena kan usulannya itu harus dari pengembangnya, perubahannya dari pengembang tapi memang ada kewajiban dari Pemprov DKI, Bappenas, KLHK untuk memberikan informasi yang terkait dengan renstra, lingkungan strategis, NCICD,” jelasnya.