Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat Tata Ruang dari Universitas Trisaksi Nirwono Joga meminta pemerintah tak gegabah menghentikan status moratorium dan memutuskan melanjutkan kembali proyek reklamasi.
"Sebaiknya pemerintah bersabar dulu menunggu hasil kajian Bappenas soal NCICD dan reklamasi dan proses hukum hingga benar-benar mencapai keputusan inkracth," ujarnya kepada Bisnis, Senin (19/9/2016).
Nirwono menjelaskan keputusan pemerintah atas polemik reklamasi di Teluk Jakarta tak hanya berdampak pada pemerintahan dan warga Ibu Kota semata, tetapi daerah pesisir lain yang ingin atau sedang memulai proses reklamasi.
Beberapa daerah tersebut a.l. Teluk Benoa (Bali), Pantai Losari (Makassar), Pelabuhan Semayang (Balikpapan), Bandara Ahmad Yani (Semarang), Dermaga Logistik (Balikpapan), dan Teluk Palu (Sulawesi Tengah).
Selain menunggu hasil kajian, dia juga mengingatkan agar pemerintah tak tebang pilih dan menerapkan hukuman kepada pengembang yang melanggar aturan. Salah satu contohnya adalah pelanggaran yang dilakukan PT Kapuk Naga Indah.
Pengembang pulau C dan D tersebut terbukti tak membangun kanal sehingga daratan dua pulau tersebut bersatu. Bukan itu saja, PT KNI juga terbukti telah mendirikan bangunan berupa ruko, padahal belum mengantongi izin.
"Semua mata saat ini tertuju ke pro-kontra reklamasi Teluk Jakarta. Jika pemerintah memuluskan proyek ini tanpa menegakkan law enforcement kepada pengembang yang melanggar aturan, maka daerah lain akan mengikutinya. Apakah pemerintah bisa mengawasi pelaksanaan reklamasi di berbagai tempat?" ungkapnya.