Bisnis.com, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyatakan bahwa mulai pertengahan bulan ini bagi pengakses layanan gratis bus Transjakarta wajib menggunakan kartu Jakcard Combo Bank DKI.
Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono mengatakan Transjakarta kini memiliki layanan gratis untuk para pelanggan dengan kategori khusus.
"Untuk pelanggan dengan kategori khusus, mulai 17 Oktober 2016 wajib menggunakan JakCard Combo yang teregistrasi oleh Bank DKI dan tidak diijinkan lagi dengan cara pencatatan manual," ujarnya, Rabu (5/10/2016).
Menurutnya, dasar dari pemberian layanan gratis tersebut tertuang dalam Pergub No.160/2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat.
Masyarakat yang mendapatkan pelayanan gratis dengan kategori khusus tersebut antara lain, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, lalu tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta, misalnya seperti PPSU, dll.
Selain itu, masyarakat pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP), para karyawan swasta tertentu (yakni gaji sesuai UMP melalui Bank DKI), serta para penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
"Untuk kategori ini berati mereka wajib memiliki rekening Bank DKI. Mereka harus punya JakCard Combo. Kalau belum aktif, silahkan diaktifkan di Bank DKI atau jika belum punya, tukar kartu ATM Bank DKI dengan JakCard Combo," ujarnya.
Menurutnya, pelanggan dengan ketentuan khusus tersebut, sebelum 17 Oktober 2016, untuk sementara waktu masih dapat menggunakan layanan gratis, hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Kalau terkait dengan kartu JakCard Combo dapat mengubungi Call Center Bank DKI (021) 1 500-351 atau Customer Service Cabang Bank DKI terdekat," ujarnya.
Namun demikian, untuk saat ini layanan tersebut hanya berlaku di koridor Transjakarta saja atau hanya berlaku di halte BRT.
"Sehingga pelanggan yang dari atau menuju rute feeder stasiun dan rute ke daerah penyanggah belum dapat menikmati layanan gratis ini," jelasnya.