Bisnis.com JAKARTA-Perhatikanlah masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda, karena kebijakan terbaru dari Kepolisian Republik Indonesia menetapkan terlambat sehari harus mengikuti prosedur seperti pembuatan awal.
Kembali Polda Metro Jaya mengingatkan hal tersebut melalui akun twitter resminya @TMCPoldaMetro, pada pagi ini, Rabu (12/10/2016) sekitar pukul 07.30 WIB, yang isinya sebagai berikut:
“Perpanjang SIM tidak boleh melewati dari masa berlaku, bila terlewat 1 hari, maka wajib mengikut tes seperti pembuatan awal.”
Ketetapan itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda, No.ST/985/IV/2016 tertanggal 20 April 2016. Pada poin ke 2 surat telegram itu ditegaskan bahwa perpanjangan SIM dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya.
Selanjutnya, lokasi mobil keliling layanan perpanjangan SIM di Jakarta , pada hari ini, Rabu (12/10/2016) dan besok, Kamis (13/10/2016), berlangsun pukul 08.00-14.00 WIB adalah:
Lokasi untuk Jakarta Pusat berada di Pospol Pasar Baru, Jakarta Barat di LTC Glodog, Jakarta Selatan di Pospol TMP Kalibata, Jakarta Utara di Pospol Jembatan 3 Pluit dan Jakarta Timur di Diler Honda Jl. Dewi Sartika.
Mobil keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Sedangkan untuk SIM yang masa berlakuknya telah berakhir harus datang ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot Jakarta Barat.