Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Direksi PT MRT Jakarta Dirombak, Berikut Susunannya

Tiga dari empat direktur yang menduduki bangku direksi di badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT MRT Jakarta termasuk, Direktur Utama Dono Boestam dirombak.
Dokumentasi seorang pekerja berdiri di dekat mesin bor bawah tanah, Antareja, di titik proyek MRT Patung Pemuda Senayan, Jakarta/Antara
Dokumentasi seorang pekerja berdiri di dekat mesin bor bawah tanah, Antareja, di titik proyek MRT Patung Pemuda Senayan, Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta merombak  jajaran direksi di PT Mass Rapid Transit (MRT) DKI Jakarta, termasuk Direktur Utama Dono Boestami.

Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Penanaman Modal (BP BUMD dan PM) DKI Jakarta, Yurianto mengatakan, serah terima berlangsung di kantor PT MRT Jakarta, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

"Iya tadi ada sertijab. Beberapa Direksi dan Komisaris MRT Jakarta diganti," ujar Yurianto, saat dihubungi Bisnis, Senin (17/10/2016) malam.

Namun demikian, pihaknya masih enggan menyampaikan alasan penggantian jajaran direksi mauoun komisaris di PT MRT Jakarta tersebut.

Pihaknya menegaskan penggantian tersebut dilakukan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT MRT Jakarta, pada 14 Oktober 2016.

"Di mana ditetapkan William P. Sabandar sebagai Direktur Utama menggantikan Bapak Dono Boestami," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, juga ditetapkan Agung Wicaksono sebagai Direktur Operasi dan Pemeliharaan menggantikan Mohamad Nasyir.

Adapun susunan Direksi MRT Jakartan yang baru sebagai berikut:
1. Direktur Utama : William P. Sabandar
2. Direktur Konstruksi : Silvia Halim
3. Direktur Operasi dan Pemeliharaan : Agung Wicaksono
4. Direktur Keuangan dan Administrasi : Tuhiyat

Sementara, untuk susunan Dewan Komisaris sebagai berikut:
1. Komisaris Utama : Erry Riyana Hardjapamekas
2. Komisaris : Yusmada Faizal
3. Komisaris : Rukijo
4. Komisaris : Prasetyo Boeditjahjono.

Sebagaimana diketahui bahwa dasar hukum pengambilan Keputusan Sirkuler diatur dalam Pasal 91 UU Perseroan Terbatas.

Pasal tersebut berbunyi pemegang saham dapat juga mengambil 'keputusan yang mengikat di luar RUPS' dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.

Kemudian, yang dimaksud dengan, pengambilan keputusan di luar RUPS, dalam prakteknya lebih dikenal dengan usul keputusan yang diedarkan (circular resolution).

Pengambilan keputusan seperti ini dilakukan tanpa diadakan RUPS secara fisik, tetapi keputusan diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham dan usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper