Bisnis.com, DEPOK - Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan kapal KM Silver Sea II asal Thailand akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat ini.
"Kami sudah adakan rapat, karena ini sudah lama sekali, tinggal dilimpahkan," ujar Yunus Husein, Staf Khusus Satgas Anti Ilegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan seusai hadir dalam seminar Penegakan Hukum pada Penangkapan Ikan Ilegal oleh Kapal Asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, di Universitas Indonesia, Kamis (20/10/2016) petang.
Menurutnya, kasus penangkapan kapal tersebut sudah P21 atau lengkap. Kapal tersebut diduga mencuri ikan dengan modus transhipment di luar teroteri Indonesia. Namun, karena otoritas mengetahui illegal fishing tersebut kemudian dikejar dan ditangkap.
Dia menjelaskan hasil ikan yang ditangkap Silver Sea telah dilelang. Saat ini kapalnya masih ada di wilayah hukum Aceh. Seperti diketahui, Silver Sea II ditangkap pada Agustus 2015 lalu. Namun hingga saat ini belum juga diproses di persidangan.
Kuasa Hukum Yotin Kuarabiab, pemilik kapal Silver Sea II, yakni Yusril Ihza Mahendra seperti dikutip dalam cuitannya di Twitter mendesak agar pemerintah segera melimpahkan kasus tersebut ke persidangan. "Buktikan dulu ada illegal fishing di pengadilan. Kenapa sampai sekarang kasusnya tidak juga diadili? Adili saja!" cuitnya.