Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, akan segera memutuskan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017.
Sebelumnya, pembahasan UMP yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan sebanyal dua kali masih deadlock atau belum dapat keputusan. Pasalnya, masih ada perbedaan formulasi dari unsur buruh maupun unsur pengusaha.
"Kalaupun sampai deadlock ya kami tetap harus putuskan," kata Kepala Daerah yang akrab disapa Ahok di Balai Kota DKI, Jumat (21/10/2016).
Dalam pembahasan sebelumnya, dari pihak unsur buruh meminta peningkatan UMP hingga Rp3,8 juta. Sedangkan, dari pihak pengusaha memiliki hitungan dengan hasil Rp3,3 juta.
Apabila sudah terdapat kesepakatan angka, selanjutnya angka tersebut akan dibawa kepada gubernur untuk segera disahkan sebelum tanggal 1 November 2016. Apabila pada pembahasan selanjutnya tetap tidak ada kesepakatan, maka selanjutnya kedua besaran itu nantinya akan diserahkan kepada gubernur. Artinya gubernur yang akan menentukan.
Namun, penentuan tanpa mengacu pada kesepakatan di Dewan Pengupahan merupakan risiko yang harus tetap diambil.
"Ya paling nanti demo lagi, demo lagi kan," kata Ahok.