Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nelayan Muara Angke Mengaku Dipaksa Tolak Reklamasi

Tokoh masyarakat dan sejumlah kelompok nelayan di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara, meminta pemerintah segera memastikan kelanjutan proyek reklamasi di wilayah pantai utara Jakarta.
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tokoh masyarakat dan sejumlah kelompok nelayan di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara, meminta pemerintah segera memastikan kelanjutan proyek reklamasi di wilayah pantai utara Jakarta.

"Kami sekarang perlu kepastian bahwa mata pencaharian dan hidup kami tetap terjamin. Kami tidak ingin masalah reklamasi ini digunakan untuk kepentingan orang-orang dan kelompok luar Muara Angke," kata Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jakarta Utara, Haji Syarifuddin Baso kepada wartawan saat pembagian santunan kepada anak-anak yatim di Muara Angke, Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan warga Muara Angke setelah Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) beberapa waktu lalu memenangkan banding Pemprov DKI Jakarta terkait gugatan atas penerbitan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.

Menurut Haji Syarifuddin yang juga Ketua RW 11 Muara Angke ini, sejak awal masyarakat Muara Angke sebenarnya tidak ingin terlibat untuk menghambat pembangunan pulau reklamasi. Namun, masuknya berbagai kelompok kepentingan dan LSM ke wilayah ini membuat masyarakat dipaksa menolak program pemerintah tersebut.

"Akibat hasutan dan pengaruh orang-orang luar, masyarakat Muara Angke menjadi terpecah-pecah. Jangan ikut campur, biarkan kami perjuangkan nasib sendiri bukan dari orang luar. Kami tidak mau disetir sama orang lain," tegasnya.

Dikatakannya, setelah sekian lama kasus ini berjalan, warga Muara Angke akhirnya sadar, bahwa para nelayan hanya dijadikan sebagai alat untuk tujuan politik kepentingan tertentu. Karena itu, warga berusaha mengikatkan diri kembali agar kehidupan masyarakat di Muara Angke ini menjadi tenang tanpa saling curiga dan menghasut.

Tak Untungkan Nelayan

Haji Khafifudin yang juga salah satu dari lima warga yang menjadi penggugat Pemprov DKI Jakarta terkait Pulau G, menegaskan, bahwa warga Muara Angke merasa bahwa isu reklamasi justru tidak menguntungkan nelayan. Karena itu, para penggugat merasa perlu untuk menarik gugatan tersebut dan tidak terlibat lagi terkait isu-isu reklamasi.

"Apa yang muncul setelah gugatan itu dilakukan dan menang di PTUN tidak memihak nelayan juga. Nelayan dan warga Muara Angke justru tidak mendapatkan keuntungan apa-apa. Makanya, kami bersama warga masyarakat lain meminta agar masalah ini dihentikan," tegas Khafifudin.

Para nelayan di Muara Angke, lanjutnya, sama seperti masyarakat lain yang ingin hidup dan mata pencahariannya terjamin. Jika memang pembangunan pulau bisa memberikan keuntungan dan jaminan hidup yang lebih baik, para nelayan akan mendukung.

Oleh karena itu, katanya, pihaknya menilai gugatan itu tak perlu lagi dilanjutkan.

"Tidak perlu lagi lanjutkan gugatan ke kasasi. Kami ingin hidup sejahtera dan LSM jangan ikut campur karena tidak memberikan pengaruh yang nyata buat warga," katanya.

Dia menyebut, saat ini jumlah warga yang tinggal di sekitar wilayah muara angke mencapai sekitar 12.000 jiwa.

Mayoritas mata pencaharian mereka adalah nelayan dan hasil perikanan. Namun, banyak anak nelayan yang bekerja di sektor-sektor informal seperti warung makan yang banyak bermunculan sejak hadirnya mall dan kawasan hunian baru di Pluit.

"Banyak anak nelayan yang mulai beralih pekerjaan jadi karyawan di pertokoan dan mal sekitar Pluit ini. Kami berharap akan ada lebih banyak peluang kerja baru bagi warga di Muara Angke ini. Saya ingin anak-anak kami bisa hidup lebih baik," ujar Khafifudin.

Sebelumnya PT TUN DKI Jakarta pada 13 Oktober 2016 telah mengabulkan banding Pemrov DKI terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra (MWS).

Dengan adanya putusan banding itu, maka Putusan PT TUN dengan nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT dibatalkan, sehingga kegiatan pembangunan pulau G dapat dilanjutkan kembali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper