Bisnis.com, TANGERANG - Meski pemerintah pusat sudah merilis Paket Kebijakan Ekonomi XIII, Pemerintah Kota Tangerang masih menunggu arahan kementerian teknis terkait aturan turunan kebijakan tersebut.
Berdasarkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII, pemerintah berencana memangkas perizinan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari sebelumnya 33 buah menjadi 11 buah, mempercepat perizinan yang semula memakan 769-981 hari menjadi 44 hari, menghilangkan 7 perizinan, menggabungkan perizinan, dan menurunkan biaya perizinan hingga 70%.
“Jika ada pemangkasan perizinan, maka pemerintah daerah juga harus menyesuaiakan. Persoalannya, kami belum tahu detil peraturan yang mana yang akan dipangkas. Setelah ada kepastian, kami juga harus mengubah perda. Kemungkinan masih dibutuhkan sekitar 1-1,5 tahun sampai perda itu diubah dan diimplementasikan,” kata Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah di Jakarta, Kamis (27/10).
Terkait dengan persoalan perizinan di daerah, Arief mengungkapkan pemkot sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan, misalnya pendelegasian kewenangan perizinan hingga ke level kecamatan, perizinan online, serta permudahan perpanjangan SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Adapun, empat perizinan yang bisa diurus di kecamatan adalah izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha satuan pendidikan dasar, izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), surat izin usaha perdagangan (SIUP) skala mikro, dan izin usaha mikro dan kecil (IUMK).
“Secara bertahap, Tangerang sudah menerapkan pelayanan perijinan online, mobil keliling hingga perijinan langsung. Tetapi, pengusaha juga harus sadar bahwa prosedur perizinan memang harus ditempuh dan semua itu harus terpenuhi, misalkan analisa dampak lingkungan,” ucapnya.
Tak hanya itu, dia menekankan para pengusaha untuk mengurus sendiri perizinan usahanya atau tidak menggunakan pihak ketiga untuk menghindari pungutan liar. Sejauh ini, Pemkot sudah memfasilitasi hal tersebut dengan memaksimalkan penggunaan aplikasi Layanan Suara Anda (Laksa) dan menambah CCTV di beberapa sudut loket perizinan di Tangerang.
Menurutnya, aplikasi tersebut berfungsi untuk menampung keluhan masyarakat terkait pelayanan administrasi di Tangerang. Sebagai tindak lanjutnya, Pemkot sudah bekerja sama dengan pihak inspektorat dan kejaksaan jika ditemukan indikasi pungutan liar dalam praktek pelayanan pemerintahan.