Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Plt Gubernur DKI Segera Urus Masalah TPST Bantargebang

Sesuai dengan pesan Gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono akan menindak lanjuti permasalahan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang ditunjuk sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono (tengah) berjabat tangan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (kiri) seusai Peresmian Plt Gubernur dan Serah Terima Nota Pengantar Tugas di gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (26/10)./Antara
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang ditunjuk sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono (tengah) berjabat tangan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (kiri) seusai Peresmian Plt Gubernur dan Serah Terima Nota Pengantar Tugas di gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (26/10)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sesuai dengan pesan Gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono akan menindak lanjuti permasalahan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang.

Oleh karena itu, pihaknya berencana akan bertemu dengan Walikota Bekasi Rahmat Effendi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Dalam waktu dekat ini kita bisa duduk kembali melihat permasalahan di lapangan," kata Sumarsono di Balai Kota DKI, Senin (31/10/2016).

SumArsono mengatakan, pihaknya akam segera menindak lanjuti pada pekan ini supaya dapat mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi dalam pengelolaan bantar gebang.

"Komitmen perhitungan bantuan telah dibicarakan bersama, aspirasi Kota Bekasi juga sudah dipenuhin. Seharusnya Bekasi happy-lah," tambahnya.

Terkait perjanjian kerjasama juga telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama dengan Pemerintah Kota Bekasi tentang peningkatan pemanfaatan lahan tempat pembuangan akhir sampah menjadi TPST Bantargebang Kota Bekasi.

Dimana Perjanjian ini merupakan adendum terhadap Perjanjian Kerja Sama Pemeritah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2009 dan Nomor 71 Tahun 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper