Bisnis.com, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang telah menyelesaikan pembahasan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi ini, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengharapkan Perda tersebut dapat mengendalikan dan mensinergikan antara ketersediaan ruang kota, kebutuhan menara telekomunikasi, keamanan, keindahan dan meningkatkan kehandalan cakupan frekuensi telekomunikasi.
“Perkembangan teknologi telekomunikasi dan berbagai permasalahannya perlu diikuti dengan pembaruan kebijakan daerah yang lebih implementatif dan antisipatif. Seperti halnya dengan Perda ini karena keberadaannya akan mengatur mengenai aspek keamanan, keselamatan, dan perlindungan masyarakat dari dampak negatif di sekitar menara telekomunikasi,” katanya di Tangerang, Selasa (15/11).
Menurutnya, penyusunan Perda ini tak lain merupakan hasil dari saran, himbauan serta koreksi yang disampaikan oleh tim Program Legislasi Daerah (Prolegda) maupun oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai upaya mewujudkan regulasi daerah yang sesuai dengan kearifan lokal dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua Pansus I Siti Hayani menyebutkan pengesahan perda tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menata penyelenggaraan menara telekomunikasi di Kota Tangerang.
Selain itu, perda ini diharapkan turut memberikan perlindungan kepada masyarakat sehubungan dengan adanya pembangunan menara telekomunikasi serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi dalam menjalankan usahanya di bidang telekomunikasi.
“Segera sosialisasikan dan terapkan aturan terkait ducting (saluran fiber optic) bersama,” tekannya.
Pemkot Tangerang Tuntaskan Perda Penataan Menara Telekomunikasi
Pemerintah Kota Tangerang telah menyelesaikan pembahasan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Amanda Kusumawardhani
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
11 jam yang lalu
KPU Jakarta: Pengumuman Pemenang Pilkada Bisa Lebih Cepat
1 hari yang lalu
Cara Cek Penerima KJP Plus yang Cair Mulai 6 Desember 2024
1 hari yang lalu