Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepenggal Cerita Anggota Koperasi Pandawa

Udin pun kepincut. Tepat pada 16 Oktober 2016, dia menjadi anggota KSP Pandawa Mandiri Group karena ingin seperti rekannya yang banyak menerima bunga setiap bulannya.
Koperasi Pandawa Mandiri/Miftahul Khoer
Koperasi Pandawa Mandiri/Miftahul Khoer

Bisnis.com, DEPOK- Bachrudin (35) bercengkrama dengan istri dan anaknya di kursi kayu tepat di depan warung yang sudah ia dirikan tujuh tahun lalu.

Kediamannya di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok itu sekaligus ia jadikan sebagai tempat usaha kecil-kecilan yang menjual sembako dan kebutuhan rumah tangga lainnya.

Selain menjaga warung, kesibukan lain Udin, sapaan akrabnya adalah jual beli burung. Berbagai jenis burung dia pajang di halaman rumahnya itu.

Kegemarannya memelihara dan jual beli burung itulah yang membuatnya banyak membangun relasi sesama pecinta burung.

Pertemanan dengan pecinta burung membuat Udin banyak menyerap informasi ihwal investasi yang menggiurkan.

Salah satunya investasi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group yang berlokasi di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT 002, RW 024 Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat.

Maklum, beberapa pecinta burung rekannya itu sudah menjadi anggota koperasi tersebut. Apalagi dia mendengar banyak informasi bahwa keuntungan dari suku bunga yang dihasilkan sangat menguntungkan.

Udin pun kepincut. Tepat pada 16 Oktober 2016, dia menjadi anggota KSP Pandawa Mandiri Group karena ingin seperti rekannya yang banyak menerima bunga setiap bulannya.

“Teman saya bahkan ada yang menerima untung Rp35 juta per bulan karena uang yang dia setor Rp350 juta,” katanya.

Tak mau mati penasaran, Udin mencoba menyimpan uang Rp1 juta. Uang itu ia setorkan kepada anggota di atasnya yakni Gunawan (36).

Sistem keanggotaan KSP Pandawa Mandiri Group sendiri hampir mirip dengan skema multilevel marketing (MLM) yakni mengajak anggota lain untuk menjadi anggota di bawahnya.

“Hari ini saya baru menerima profit Rp100.000 karena sesuai perjanjian keuntungan diperoleh sebesar 10% setiap bulan,” ujarnya.

Lain Udin, lain pula Gunawan. Dia telah menjadi anggota KSP Pandawa Mandiri Group sejak enam bulan lalu. Ketertarikannya ikut koperasi tersebut sama halnya dengan Udin yakni dari komunitas pecinta burung. Untuk itulah ia mengajak Udin untuk bergabung.

Setiap bulan, Gunawan juga menerima keuntungan 10%. “Saya hanya menyimpan Rp1 juta. Jadi selama ini sudah menerima Rp600.000 dari profit bulanan saja,” katanya.

Udin dan Gunawan bukan hanya mencari keuntungan menjadi anggota koperasi tersebut. Keduanya merasa sangat dibantu dengan adanya koperasi karena keuntungan 10% yang dinilainya cukup tinggi.

Apalagi, kata Gunawan, para anggota koperasi setiap malam Jumat menggelar pengajian di kediaman pendiri KSP Pandawa Mandiri Group yakni Salman Nuryanto. Hal itu membuat keanggotaannya bukan semata masalah duniawi. Tetapi memeroleh ikatan dan persaudaraan sesame anggota. “Intinya sangat membantu lah, kalau Anda mau jadi anggota, ayo gabung,” paparnya.

Namun, di tengah semangatnya Udin dan Gunawan dalam menggeluti investasi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi menyatakan bahwa Pandawa Group diduga melanggar ketentuan Pasal 46 UU Perbankan mengenai larangan perhimpunan dana tanpa izin atau bank gelap.

Pihak OJK dan Satgas Waspada Investasi telah bertemu pihak KSP Pandawa Mandiri Group pada Jumat (11/11/2016). Pertemuan tersebut memutuskan untuk menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh pendiri koperasi yakni Salman Nuryanto dan juga KSP Pandawa Mandiri Group terhitung sejak tanggal 11 November 2016 karena diduga ilegal.

OJK dan satgas juga meminta agar Salman Nuryanto dan KSP Pandawa Mandiri Group untuk tidak menggunakan nama Pandawa Group dalam kegiatan menghimpun dana masyarakat.

Selain itu, koperasi tersebut agar mengganti papan nama dan apapun kegiatan yang berkaitan dengan Pandawa Group menjadi KSP Pandawa Mandiri Group.

OJK dan satgas juga meminta Salman Nuryanto melanjutkan pembenahan KSP Pandawa Mandiri Group sehingga memenuhi ketentuan tentang perkoperasian.

Baik Udin maupun Gunawan, keduanya mengaku tidak kaget dengan keputusan OJK dan Satgas Waspada Investasi tersebut.

Bahkan, Gunawan tetap akan melanjutkan aktivitasnya di koperasi tersebut. “Kalau yang saya tahu, KSP Pandawa Mandiri Group sudah ada izinnya dari Kementerian Koperasi dan UKM,” ujarnya.

Sementara itu, Bisnis menghubungi Wira, salah satu anggota yang merekrut keanggotaan Udin dan Gunawan. Di koperasi tersebut, Wira telah memiliki level cukup tinggi dengan memiliki ratusan anggota.

Namun, dia tidak banyak merespons wawancara yang disampaikan Bisnis. “Saya tidak memiliki wewenang untuk menjawab. Silahkan kepada ownernya langsung,” ujarnya.

Kuasa Hukum KSP Pandawa Mandiri Group Andi Syamsul Bahri menegaskan koperasi yang dimiliki kliennya telah berbadan hukum dan tidak ilegal.

Dia membenarkan pihaknya telah bertemu dengan OJK dan Satgas Waspada Investasi. Pertemuan tersebut diklaimnya bukan untuk menutup KSP Pandawa Mandiri Group melainkan lembaga lain yang diduga keberadaan namanya serupa dengan kliennya.

“Yang dipersoalkan itu Pandawa Group bukan KSP Pandawa Mandiri Group,” ujarnya.

Menurutnya, KSP Pandawa Mandiri Group dibangun pada 2015 lalu dengan misi membantu masyarakat kecil untuk permodalan dengan prinsip gotong royong dan tolong menolong. Dia juga membantah jika dana kelolaan koperasi mencapai Rp500 miliar.

Andi menjelaskan uang Rp500 miliar itu adalah dana keseluruhan hasil usaha Salman Nuryanto selaku pendiri koperasi ditambah aset pabrik, sawah dan usaha lainnya. Sebab, kata dia, usaha yang dimiliki Salman selain pada koperasi tersebut cukup banyak.

“Dana kelolaan dari keseluruhan anggota yang mencapai sekitar 1.000 anggota koperasi diperkirakan Rp10 miliar bukan Rp500 miliar,” paparnya.

Dia mengimbau kepada seluruh anggota koperasi untuk tetap menjalankan aktivitasnya, karena pernyataan OJK dan Satgas Waspada Investasi bukan untuk dikhawatirkan.

Menurutnya, pihaknya akan terus mengikuti aturan OJK dan Kementerian Koperasi dan UKM apabila terdapat penyelewengan atau melanggar aturan termasuk menutup aktivitas koperasi seusai permintaan OJK dan Satgas Waspada Investasi jika di kemudian hari terjadi .

Adapun, dia menambahkan, aktivitas investasi yang disetorkan para anggota kepada koperasi merupakan perjanjian utang piutang secara pribadi yang diperbolehkan dalam hukum perdata.

Dia menegaskan kegiatan investasi di koperasi tersebut sejatinya adalah aktivitas sumbangan sukarela sesuai Permen No. 15/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi bahwa keuntungan suku bunga diputuskan dalam rapat tetap anggota. “Baik bunga hasil usaha maupun peminjam,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Chandra Kumara mengatakan pihaknya sedang menyelidiki koperasi tersebut sebagai respons atas keputusan OJK dan Satgas Waspada Investigasi.

Pihaknya mengatakan belum menerima laporan dari korban atau nasabah yang dirugikan oleh keberadaan KSP Pandawa Mandiri Group. Dengan demikian, pihaknya belum mendata jumlah korban.

“Kami mulai hari ini, [Rabu, 16/11/2016] telah membentuk Satgas Pandawa khusus untuk menyelidiki sepak terjang koperasi tersebut,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper