Bisnis.com, JAKARTA - Tepat pukul 16.00 cawagub pasangan calon nomor urut dua Djarot Saiful Hidayat terlihat memasuki Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Djarot yang datang mengenakan kemeja kotak-kotak sempat berhenti sejenak memberi keterangan kepada para wartawan.
"Kapasitas sebagai saksi atas tindak lanjut penghadangan di Kembangan Utara untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas tindak pidana pilkada," jelasnya terkait maksud kedatangannya, Senin (21/44/2016).
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, calon wakil gubernur nomor urut dua tersebut kembali menghadapi penolakan saat akan melakukan kampanye.
Djarot mengatakan, meskipun terjadi penghadangan, tidak terjadi tindak kekerasan terhadapnya dalam agenda kampanye blusukan di wilayah Kembangan Utara.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menyebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi, termasuk Djarot, terkait tindak pidana pilkada penghadangan kampanye.
Menurut Awi, kasus ini berada dalam penanganan polisi setelah melalui tahap verifikasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga akhirnya dilimpahkan ke pihak kepolisian.
"Pada intinya, kasus tersebut sudah diverifikasi oleh Bawaslu Provinsi DKI. Tentunya kalau sudah melalui verifikasi dari Bawaslu dilimpahkan ke polri tentunya sudah tidak ada keraguan penyidik untuk meningkatkan ke proses penyidikan," kata Awi.