Kabar24.com, JAKARTA - Polisi mengamankan seorang pria yang diduga menjadi calo Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Doni Hermawan mengatakan, pelaku berinisial DDP, 34, diamankan pada Selasa (29/9/2016).
"Sekitar pukul 09.00 WIB anggota timsus (Aiptu Rafii) sedang melakukan pemantauan di lingkungan kantor Satpas Polda Metro Jaya, tiba-tiba melihat orang yang wajahnya sesuai ciri-ciri pelaku," kata Doni, Rabu (30/11/2016).
Dia menjelaskan pengamanan pelaku dilakukan berbekal laporan korban dan keterangan mengenai ciri-ciri pelaku.
"Pada saat pelaku sedang menawarkan jasa kepada calon peserta uji SIM serta peserta uji telah memberikan sejumlah uang untuk pengurusan SIM A baru sebesar Rp800 ribu dan pengurusan perpanjangan SIM A dan C sebesar Rp1,5 juta, langsung Aiptu Rafii dengan anggota timsus lainnya menangkap pelaku dan mengamankan korban untuk diminta keterangan sebagai saksi," jelas Doni.
Lebih lanjut, Doni mengatakan, sejauh ini DDP telah melahap lima orang korban yakni Yuswan, 62, Rustanto, 26, Wiwit Yusnia Trisnawati,28, Patar Napitupulu, 42, dan Rian Santoso, 21.