Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gunakan Jaring Gardan, Dua Kapal Nelayan Diamankan dari Kepulauan Seribu

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Kepulauan Seribu, Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP), dan Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Kepulauan Seribu, menangkap dua kapal yang menggunakan jaring gardan di perairan Pulau Laki, Kelurahan Pulau Pari.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Kepulauan Seribu, Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP), dan Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Kepulauan Seribu, menangkap dua kapal yang menggunakan jaring gardan di perairan Pulau Laki, Kelurahan Pulau Pari.

"Selain menggunakan jaring gardan yang terlarang, izin berlayarnya juga tidak lengkap. Makanya kita tangkap," ujar Sugiri, Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kepulauan Seribu, Kamis (15/12).

Kedua kapal itu yakni kapal KM Putra Jaya dan KM Rontak Jaya, membuat surat perjanjian dan diimbau agar tidak beroperasi lagi di wilayah Kepulauan Seribu.

"Jaring kita sita, dan jika masih melanggar surat perjanjian yang sudah dibuat mereka harus siap di tindak sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Berita Jakarta

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper