Bisnis.com, JAKARTA - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Kepulauan Seribu, Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP), dan Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Kepulauan Seribu, menangkap dua kapal yang menggunakan jaring gardan di perairan Pulau Laki, Kelurahan Pulau Pari.
"Selain menggunakan jaring gardan yang terlarang, izin berlayarnya juga tidak lengkap. Makanya kita tangkap," ujar Sugiri, Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kepulauan Seribu, Kamis (15/12).
Kedua kapal itu yakni kapal KM Putra Jaya dan KM Rontak Jaya, membuat surat perjanjian dan diimbau agar tidak beroperasi lagi di wilayah Kepulauan Seribu.
"Jaring kita sita, dan jika masih melanggar surat perjanjian yang sudah dibuat mereka harus siap di tindak sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel