Bisnis.com, JAKARTA - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Kepulauan Seribu, Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP), dan Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Kepulauan Seribu, menangkap dua kapal yang menggunakan jaring gardan di perairan Pulau Laki, Kelurahan Pulau Pari.
"Selain menggunakan jaring gardan yang terlarang, izin berlayarnya juga tidak lengkap. Makanya kita tangkap," ujar Sugiri, Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kepulauan Seribu, Kamis (15/12).
Kedua kapal itu yakni kapal KM Putra Jaya dan KM Rontak Jaya, membuat surat perjanjian dan diimbau agar tidak beroperasi lagi di wilayah Kepulauan Seribu.
"Jaring kita sita, dan jika masih melanggar surat perjanjian yang sudah dibuat mereka harus siap di tindak sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Gunakan Jaring Gardan, Dua Kapal Nelayan Diamankan dari Kepulauan Seribu
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Kepulauan Seribu, Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP), dan Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Kepulauan Seribu, menangkap dua kapal yang menggunakan jaring gardan di perairan Pulau Laki, Kelurahan Pulau Pari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

7 jam yang lalu
Gelombang Revisi Peringkat Saham UNVR Usai Umumkan Buyback
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

18 jam yang lalu
Bos PT Food Station Mundur Usai Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

19 jam yang lalu
Reaksi Pramono Usai Dirut Food Station Jadi Tersangka Beras Oplosan

01 Agt 2025 | 10:20 WIB
Jaga Profit di Tengah Tantangan, SIG Andalkan Efisiensi dan Utilisasi

01 Agt 2025 | 08:50 WIB
DPRD Pastikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Tidak Timbulkan Kerugian Ekonomi

30 Jul 2025 | 13:20 WIB