Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri: Pemberhentian Sementara Ahok Setelah Masa Cuti Kampanye Habis

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemberhentian sementara Ahok dilakukan setelah masa cuti kampanye Ahok habis.
Tjahjo Kumolo/www.tjahjokumolo.com
Tjahjo Kumolo/www.tjahjokumolo.com

Bisnis.com, JATINANGOR - Saat ini Kementerian Dalam Negeri masih menunggu habisnya masa cuti Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemberhentian sementara Ahok dilakukan setelah masa cuti kampanye Ahok habis.

"Begitu cutinya nanti habis kita berhentikan," ujar Tjahjo Kumolo usai memberikan ceramah umum bersama Kepala BNN dan Panglima TNI di kampus IPDN, Jatinangor, Jawa Barat, Jumat (16/12/2016).

Ahok yang merupakan calon gubernur petahana saat ini tengah menjalani proses persidangan atas kasus dugaan penistaan kitab suci.

Tjahjo mengatakan seorang kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau di tahan akan dibebaskan sementara dari jabatannya agar tidak mengambil kebijakan dan dapat fokus menjalani persidangan.

"Kecuali operasi tangkap tangan korupsi. Kalau operasi tangkap tangan, gubernur, bupati, wali kota, termasuk juga saya, langsung diberhentikan," kata Tjahjo.

Namun karena Ahok sedang menjalani cuti kampanye maka pemberhentian sementara baru dilakukan saat cutinya selesai.

"Dibebaskan sementara sampai ada proses pengadilan tetap, bisa tingkat pertama, bisa kasasi, bisa sampai banding. Setelah diberhentikan sementara, wakilnya lah yang menggantikan," jelas Tjahjo.

Tjahjo mengatakan apabila pejabat bersangkutan tidak cuti, maka pemberhentian sementara akan langsung dilakukan setelah keluar surat resmi ketua pengadilan negeri yang menyatakan kepala daerah bersangkutan akan menjalani persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper