Bisnis.com, JATINANGOR - Saat ini Kementerian Dalam Negeri masih menunggu habisnya masa cuti Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemberhentian sementara Ahok dilakukan setelah masa cuti kampanye Ahok habis.
"Begitu cutinya nanti habis kita berhentikan," ujar Tjahjo Kumolo usai memberikan ceramah umum bersama Kepala BNN dan Panglima TNI di kampus IPDN, Jatinangor, Jawa Barat, Jumat (16/12/2016).
Ahok yang merupakan calon gubernur petahana saat ini tengah menjalani proses persidangan atas kasus dugaan penistaan kitab suci.
Tjahjo mengatakan seorang kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau di tahan akan dibebaskan sementara dari jabatannya agar tidak mengambil kebijakan dan dapat fokus menjalani persidangan.
"Kecuali operasi tangkap tangan korupsi. Kalau operasi tangkap tangan, gubernur, bupati, wali kota, termasuk juga saya, langsung diberhentikan," kata Tjahjo.
Namun karena Ahok sedang menjalani cuti kampanye maka pemberhentian sementara baru dilakukan saat cutinya selesai.
"Dibebaskan sementara sampai ada proses pengadilan tetap, bisa tingkat pertama, bisa kasasi, bisa sampai banding. Setelah diberhentikan sementara, wakilnya lah yang menggantikan," jelas Tjahjo.
Tjahjo mengatakan apabila pejabat bersangkutan tidak cuti, maka pemberhentian sementara akan langsung dilakukan setelah keluar surat resmi ketua pengadilan negeri yang menyatakan kepala daerah bersangkutan akan menjalani persidangan.