Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RTRW Tangsel Terus Dievaluasi

Pemerintah Kota Tangerang Selatan bakal merubah beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Ruang.
Balai Kota Tangerang Selatan/wikipedia
Balai Kota Tangerang Selatan/wikipedia

Bisnis.com, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang Selatan bakal merubah beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Ruang.


Adapun, pasal yang akan diubah antara lain penghapusan nama desa menjadi kelurahan, perubahan nama jalan, hingga pengalihan Jalan Raya Puspiptek-Serpong. Perubahan tersebut diharapkan menciptakan Tangsel sebagai pusat layanan pendidikan, perdagangan ataupun jasa.


Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang Selatan Teddy Meiyadi mengatakan perubahan ini akan direalisasikan pada tahun 2017 dan dijalankan pada 2018.


“Perubahan ini juga mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rencana Detail Tata Ruang.

Revisi ini termasuk kebijakan nasional yang belum tercantum kemudian adanya evaluasi Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2008,” ucapnya, mengutip keterangan resminya, Selasa (27/12).


Menurutnya, revisi ini bertujuan untuk mewujudkan Tangsel sebagai pusat pelayanan pendidikan, perumahan, perdagangan dan juga jasa.

Sebagai daerah urban, Tangsel perlu menggenjot ketersediaan perumahan ditengah meningkatnya kebutuhan perumahan. Tak hanya itu, perubahan itu juga diharapkan dapat mendukung keberadaan Tangsel sebagai kawasan strategis di sektor jasa dan perdagangan


“Beberapa pasal yang direvisi adalah tidak ada lagi desa di kecamatan Setu. Semua desa yang ada akan diganti menjadi kelurahan. Kemudian perubahan nama sejumlah jalan diiringi dengan sejumlah pelebaran jalan yang akan dilakukan. Selanjutnya, akan ada pengalihan Jalan Raya Puspiptek-Bogor,” tambahnya.


Sementara itu, Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriyatna menyebutkan pembuatan RTRW suatu kota harus didasarkan dengan berbagai peraturan seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal).


Selain itu, pemerintah kota juga harus mengukur kemampuan sesuai dengan anggaran yang dimiliki. "Banyak kota yang membuat RTRW tanpa memiliki dasar yang kuat seperti Perda dan Perwalnya. Jangan sampai memiliki kekosongan hukum, sehingga ada celah," ujar Yayat.


Lanjutnya, Pemkot Tangsel harus secepatnya mendata luas lahan, jumlah penduduk, jumlah rumah serta jumlah gedung. Hal tersebut merupakan parameter keberhasilan pembangunan beberapa tahun ke depan.

Selain itu, dirinya mengemukakan pemkot harus meminimalisasi ketimpangan di tujuh kecamatan.


“Pemerintah harus melihat lebih jeli potensi tiap kecamatan. Jangan ada satu kecamatan yang tertinggal pembangunan dan infrastrukturnya. Membuat RTRW bukan sekadar membuat peta wilayah, tetapi harus disiapkan juga regulasi dan payung hukumnya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper