Bisnis.com, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) , terdakwa kasus dugaan penistaan agama, akan meminta pihak kepolisian untuk meminta bukti kepada provider telekomunikasi terkait aktivitas panggilan telepon dari saksi Habib Novel pada 27 September 2016.
Pasalnya, Habib Novel, sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa dirinya mengaku pada tanggal tersebut mendapatkan banyak panggilan telepon dari warga Kepulauan Seribu dan melaporkan bahwa Ahok telah menistakan agama.
"Habib Novel, juga mengatakan pada 27 September 2016, mengaku banyak menerima telepon dari Kepulauan Seribu dan mengatakan kepada beliau kalau saya menista agama," ujar Basuki, usai keluar dari ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (3/1/2017) malam.
Menurut Ahok, ketika saksi Habib Novel ditanyakan siapa yang menelepon, mengaku sudah dihapus daftar panggilannya maupun sejumlah pesan yang masuk.
"Saat ditanya, siapa yang menelepon? Sudah dihapus SMS dan teleponnya. Lalu kita akan meminta pihak kepolisian untuk meminta bukti kepada provider, pada 27 September 2016, ada berapa orang yang menelepon ke Jakarta dari Kepuluan Seribu ke nomor teleponnya Habib Novel," tegasnya.
Hal itu dimaksudkan untuk membuktikan kebenaran pernyataan Habib Novel tersebut. Pasalnya, apabila pernyataanya tersebut tidak benar, maka bisa dikategorikan saksi palsu.
Selain itu, Habib Novel juga telah menuduh Ahok membunuh dua anak buahnya dan menuduh bahwa Ahok merekayasakan akan memenjarakan Habib Novel.
"Saya tersanjung sekali bisa merekayasakan akan memenjarakan Habib Novel. Justru kalau dia ketahuan saksi palsu, saya berharap dia dipenjara 7 tahun. Kalau saksi palsu," tegasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa Ahok, dengan mengenakan pakaian batik cokelat lengan panjang, mulai mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi JPU, sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir 20.00 WIB.
Semula, saksi yang hendak dihadirkan berjumlah enam orang, yakni Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Muchsin alias Habib Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.
Namun, ternyata saksi yang hadir hanya empat orang, dan dua orang di antaranya tidak bisa hadir, yakni Burhanuddin yang dikabarkan sakit dan Nandi Naksabandi yang sudah meninggal sejak awal Desember 2016.