Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Biaya STNK dan BPKB: DPRD DKI Nilai Tak Tersosialisasikan Dengan Baik

Membludaknya kunjungan warga di sejumlah Kantor Samsat di DKI Jakarta sehingga menimbulkan antrian mengular itu, selain memang untuk mengurus sejumlah administrasi berkaitan dengan kendaraan bermotor agar tidak dikenakan kenaikan tarif, juga dinilai akibat dari kurangnya sosialisasi.
Sejumlah warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Polda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/1/2017). /Antara
Sejumlah warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Polda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/1/2017). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Seiring segera diberlakukannya kenaikan tarif untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai PP No.60/2016, per 6 Januari 2017 mendatang, hari ini sejumlah Kantor Samsat DKI dibanjiri pengunjung.

Membludaknya kunjungan warga di sejumlah Kantor Samsat di DKI Jakarta sehingga menimbulkan antrian mengular itu, selain memang untuk mengurus sejumlah administrasi berkaitan dengan kendaraan bermotor agar tidak dikenakan kenaikan tarif, juga dinilai akibat dari kurangnya sosialisasi.

Pasalnya, tidak sedikit warga yang mendapatkan informasi simpangsiur terkait hal itu, termasuk informasi adanya kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Padahal Pemda DKI Jakarta tidak pernah menaikkan tarif PKB.

Hal tersebut disampaikan oleh Santoso, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta menanggapi banyaknya antrian di sejumlah Kantor Samsat di DKI Jakarta.

"Masyarakat harus jelas ini, kenaikan biaya STNK dan BPKB tidak ada hubungannya dengan Pajak Kendaraan Bermotor. Ini yang belum tersosialisasi dengan baik," ujarnya, kepada Bisnis, Kamis (5/1/2017).

Menurutnya, tidak sedikit warga yang menilai, selain ada kenaikan biaya STNK dan BPKB, juga adanya kenaikan PKB.

Padahal, yang benar adalah kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB itu merupakan kebijakan pemerintah pusat, dan tidak berkaitan dengan PKB yang merupakan kebijakam dari Pemda DKI Jakarta tersendiri.

"Sampai detik ini, setahu kami, Pemda DKI Jakarta tidak ada rencana menaikkan PKB. Tapi untuk lebih memastikan lagi, pekan depan kami akan undang Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk memperjelas," ujarnya.

Selain sosialisasi kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB itu tidak berjalan dengan baik, pihaknya menilai kenaikan tersebut dirasa juga tidak tepat ditengah situasi ekonomi seperti saat ini.

"Pemerintah seharusnya masih bisa mencari cara lain yang kreatif untuk menaikkan penerimaan dari pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu, dan tidak harus dengan menaikkan biaya STNK dan BPKB," terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper