Bisnis.com, BOGOR- Pemerintah Kabupaten Bogor mendesak para pengusaha untuk menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum atau fasos fasum sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan setelah melaksanakan pembangunan properti.
Bupati Bogor Nurhayanti menuturkan terdapat sekitar 806 perusahaan properti yang wajib menyerahkan fasos fasum kepada pemerintah daerah.
"Dari total 806 perusahaan baru sekitar 20% yang sudah menyerahkan fasos fasum ke pemda. Kami kerahkan semua dinas terkait untuk mengejar perusahaan yang belum menyerahkan," ujarnya, Selasa (17/1/2017).
Penyerahan fasos fasum telah diatur dalam Peraturan Daerah No. 7/2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum mulai dari jalan, ruang terbuka, makam dan lainnya.
Dalam peraturan daerah tersebut dijelaskan setiap pengembang wajib menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dengan proporsi paling sedikit 35% dari luas tanah yang dimiliki/dibebaskan dengan luasan sarana paling sedikit 10%.
Nurhayanti menuturkan tahun ini Pemkab Bogor gencar membidik pengembang yang melakukan pembangunan di wilayahnya agar menyerahkan fasos fasum sebagai hak pemerintah daerah.
"Selain sebagai hak pemda, penyerahan fasos fasum juga diharapkan sebagai upaya pemerintah dalam mengejar fasilitas publik yang selama ini belum maksimal," paparnya.
Plt. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor Ahmad Wajah Ganjar menuturkan tahun ini baru lima perusahaan yang menyerahkan fasos fasum dengan total mencapai sekitar 10 hektare.
Dia menjelaskan fasos fasum yang diserahkan mencapai 108 bidang yang terdiri dari jalan, taman, drainase, jaringan air limbah, sarana kesehatan, pendidikan, sarana peribadatan, 5 bidang tanah makam serta fasilitas lainnya.
"Data yang kami catat baru ada lima perusahaan properti swasta yang menyerahkan fasos fasum untuk kami sertifikatkan. Memang belum semua karena masih banyak perusahaan yang harus menyerahkan fasos fasumnya," paparnya.
Menurutnya, terdapat banyak kendala dalam penyerahan fasos fasum oleh para pengembang di Kabupaten Bogor salah satunya adalah terkait persyaratan yang harus dipenuhi pengembang.
Dia memaparkan akan menyesuaikan peraturan yang disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Bogor agar para pengembang segera menyerahkan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
"Masih banyak lagi aset milik pemerintah daerah yang akan disertifikatkan, dan kami akan terus kebut agar tidak ada sengketa lahan di kemudian hari antara pemda dan pihak lain," paparnya.
Sementara itu, Associate Director PT Sentul City Tbk. Robin Zulkarnain menuturkan pihaknya telah menyerahkan sebagian besar fasos fasum ke Kabupaten Bogor meskipun terjadi keterlambatan penyerahan.
"Ada sisa sekitar 7 hektare lagi yang akan kami serahkan. Semoga tahun ini penyerahan semuanya sudah rampung berupa beberapa bidang tanah makam," katanya.