Bisnis.com, JAKARTA- Program normalisasi Kali Krukut Kemang masih terkendala masalah pembebasan lahan, pasalnya terdapat kurang lebih 200 bidang memiliki sertifikat hak milik. Mau tidak mau, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melakukan ganti rugi untuk merealisasikan program normalisasi tersebut.
Pasalnya, penerbitan bangunan yang melanggar, jika pemilik lahan memiliki hak nantinya harus dilakukan ganti rugi atas bangunan dan tanah. Sehingga penertiban bangunan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan proses ganti rugi.
Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI, Teguh Hendarwan ganti rugi terhadap lahan tersebut akan dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air, meski begitu proses tersebut tidak dapat berlangsung dengan cepat lantaran adanya konflik internal dari warga.
“Memang harus ganti rugi tinggal nunggu kesiapan anggaran Pemda saja. Lahan itu tidak bisa langsung di bayar, pasti ada konflik internal dengan ahli waris, ada kelengkapan data lain yang masih kurang juga, apalagi ada warga yang menolak program normalisasi tersebut,” kata Teguh di Balai Kota DKI, Senin (23/1/2017).
Dia memaparkan terdapat beberapa jenis bangunan yang memiliki sertifikat hak milik seperti bangun hotel, restoran, dan juga kafe-kafe. Ganti rugi yang akan diberikan oleh Pemprov DKI nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dengan nilai lahan untuk pengembalian trase-trase sungai.
“Sekarang tinggal bagaimana penempatan trase perencanaan kota itu sendiri, di IMB itu kan pasti ada namanya garis sepadan bangunan jalan yang minimal lima meter,” tuturnya.
Oleh karena itu, Teguh mengatakan akan melakukan kelengkapan berkas administrasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengumpulkan data yuridis sebagai dasar penertiban peta bidang, sehingga data yang diperoleh valid.