Bisnis.com, JAKARTA-Polda Metro Jaya menginformasikan perubahan tampat mobil keliling untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Jakarta pada hari ini, Rabu (25/1/2017).
Melalui akun twitter @TMCPoldaMetro pada Rabu pagi ini (25/1/2017) pukul 08.22 WIB menjelaskan letak mobil SIM keliling untuk Jakarta Utara di Pospol Teluk Intan Jl Teluk Gong 1, dari sebelumnya di Pospol Jembatan 3 Pluit.
Adapun twittnya ialah: “LOKASI #SIMKELILING JakPus Psr Baru JakUt PosPol Teluk Intan (Jl. Teluk Gong 1) JakBar Citraland JakSel Kalibata JakTim Honda Dewi Sartika.”
Dengan demikian, lokasi mobil SIM untuk Jakarta Pusat di halaman Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Barat di Citraland, Grogol, Jakarta Selatan Pospol TMP Kalibata, Jakarta Timur diler Honda Jl Dewi Sartika dan Jakarta Utara di Pospol Teluk Intan.
Mobil keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB melayani perpanjangan SIM A, C dan online. Sedangkan untuk SIM yang masa berlakunya telah berakhir, walau hanya sehari, harus diurus di kantor Satpas SIM di Jl. Daan Mogot Jakarta Barat.