Novel Bamukmin
Tim kuasa hukum Ahok melaporkan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Bamukmin ke Polda Metro Jaya karena dianggap menyampaikan kesaksian palsu saat persidangan Ahok. Dia menyebut Ahok telah membunuh dua orang anak buahnya dan merekayasa kasus.
Novel dilaporkan pada pada 16 Januari 2017 dengan tuduhan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Novel juga dianggap telah melanggar Pasal 242 KUHP yang mengatur soal keterangan palsu di bawah sumpah.