Bisnis.com, TANGSEL- Kepolisian Resor Tangerang Selatan diminta agar meninjau maraknya penagih hutang (debt collector) yang beroperasi secara bergerombol lebih dari 5 orang di tepi jalan dengan menyasar para pengendara sepeda motor yang melintas di depannya.
Abdul Halim, warga Kedaung Ciputat, Kecamatan Ciputat, Tangsel, mengatakan Kepolisian Resor (Polres) Tangsel agar meninjua kegiatan para penagih hutang yang beroperasi di jalanan dengan cara merampas motor dari pengendaranya yang diduga menunggak pembayaran kredit.
“Saya pernah melihat sendiri, begitu ada motor yang diduga pembayaran kreditnya macet, debt collector langsung mengejar dan mengambil paksa motornya, dibiarkan pemiliknya jalan kaki atau naik angkot melanjutkan perjalanan,” katanya, Jumat (27/1/2017).
Menurutnya, pemilik motor yang diambil paksa kendaraanya hanya bisa pasrah karena yang merampas itu lebih dari dua orang penagih utang dengan gaya yang menyeramkan dan main bentak-bentak, tanpa memberi kesempatan untuk memberikan penjelasan.
Dia mengatakan Polres Kota Tangsel sebaiknya mengapresiasi Kepolisian Sektor (Polsek) Tigaraksa yang telah membuat himbauan kepada masyakarta pengendara motor yang menjadi korban perampasan oleh debt collector atau perusahaan leasing agar melapor ke kantor polisi.
Kebijakan Polsek Tigaraksa itu, lanjutnya, sembat menjadi pemberitaan media lokal Tangerang maupun dibicarakan di jejaring sosial sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi masyarakat yang karena suatu kondisi tertentu mengalami keterlambatan membayar kredit motornya.
“Sebab, banyak kasus yang diambil paksa motornya itu tidak ada bukti serah terima hitam di atas putih karen eksekusinya dilakukan di jalanan oleh para debt collector yang beroperasi cenderung seperti preman, sehinga motornya berpotensi hilang,” ujanya.