Bisnis.com, BOGOR- Pemkot Bogor mencatat sebanyak 39.468 warga belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Kepala Bidang Pelayanan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Bogor Ari mengatakan dari 729.457 penduduk Kota Bogor yang wajib e-KTP, sebanyak 689.989 sudah melaksanakan perekaman data.
"Jumlah tersebut berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor per akhir tahun lalu," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Senin (30/1/2017).
Dia memaparkan jumlah tersebut antara lain terdapat dari Kecamatan Bogor Barat dengan jumlah penduduk 226.382, yang wajib KTP sebanyak 166.643. Sedangkan yang sudah melaksanakan perekaman data sebanyak 155.701 dan yang belum 10.942.
Kecamatan Tanah Sareal dengan jumlah penduduk 199.562, yang wajib e-KTP sebanyak 146.310. Sementara yang sudah direkam jumlahnya mencapai 136.999 dan sisanya sebanyak 9.311 belum direkam.
Untuk Kecamatan Bogor Selatan lanjut Ari, penduduknya berjumlah 182.535. Warga yang sudah wajib e-KTP sebanyak 134.882, dan yang sudah melaksanakan perekaman data 130.492. Artinya tersisa 4.390 yang belum direkam.
Demikian pula dengan Kecamatan Bogor Utara yang berpenduduk 179.679. Di wilayah ini jumlah wajib e-KTP ada 132.783 dan yang sudah direkam sebanyak 123.444. Sedangkan yang belum direkam mencapai 9.339.
Ari melanjutkan, untuk Kecamatan Bogor Tengah penduduknya berjumlah 101.557 dengan wajib e-KTP sebanyak 77.731. Warga yang sudah melaksanakan perekaman data 74.586 dan sisanya sebanyak 3.145 belum melaksanakan.
Kecamatan berikutnya yaitu Bogor Timur, mempunyai jumlah penduduk sebanyak 95.181. Di Kecamatan ini warga yang wajib e-KTP sebanyak 71.108. Yang sudah direkam sebanyak 68.767 dan sisanya 2.341 belum melakukan perekaman data.
Melihat masih banyaknya warga yang belum melaksanakan perekaman data, Ari mengimbau agar segera melaksanakan perekaman data di Kecamatan masing-masing.