Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Edison Sianturi menyarankan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI untuk memasang daftar penerima surat keterangan (suket) di tempat pemungutan suara (TPS).
"Kalau bisa jangan dilihat lembar kertas [suket] saja, tetapi proses mendapatkannya melalui database. Namun, itu saran kami karena semuanya adalah wewenang KPUD DKI," katanya, Rabu (8/2/2017).
Selain itu, untuk menghilangkan keraguan di lapangan terkait suket, Edison juga meminta KPUD DKI menerapkan aturan agar warga membawa kartu keluarga (KK) saat pencoblosan.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya pengawasan berlapis sekaligus menghindari suket palsu di TPS-TPS yang ada di Ibu Kota.
"Nanti kalau ada penerima sukset yang tidak dikenali [identitasnya] bisa langsung di verifikasi," jelas Edison.
Dia mengatakan sudah menginstruksikan kepada jajaran suku dinas Dukcapil DKI dan kelurahan untuk masuk kerja, Rabu (15/2/2017).
"Petugas TPS bisa langsung verifikasi ke kelurahan, kami punya alatnya," imbuhnya.