Kabar24.com, BEKASI - Proses perizinan pembangunan tempat ibadah di Kota Bekasi bakal dipermudah.
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat terus berupaya untuk mempermudah proses perizinan tempat ibadah di wilayahnya guna meredam potensi konflik antarumat beragama.
"Pemberian izin tempat ibadah di Kota Bekasi saat ini relatif tidak menyulitkan para pemohon karena adanya sejumlah kebijakan yang saya rasa lebih ringan dari sebelumnya," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Sabtu (18/3/20170).
Menurut dia, aturan tersebut saat ini sudah tidak lagi merujuk pada Surat Keputusan Bersama Nomor 1 Tahun 1969 di mana izin baru diberikan bila sudah ada minimal 100 kepala keluarga yang mendukung izin pemanfaatan tempat.
"Tapi sekarang, cukup 65 KK dengan minimal 65 warga sekitar yang menyetujui dan 95 jemaatnya," katanya.
Menurut dia, syarat izin pemanfaatan tempat itu tidak hanya terbatas pada lingkungan sekitar tempat ibadah, namun diperluas hingga tataran kelurahan, bahkan kecamatan.
Baca Juga
"Izin pemanfaatan lahan itu tidak hanya datang dari warga penganut agama yang sama. Umat lainnya yang juga diakui agamanya oleh negara berhak atas pemberian izin tersebut," katanya.
Dikatakan Rahmat, komitmen itu merupakan bagian dari implementasi diraihnya penghargaan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia oleh Pemkot Bekasi pada Kamis (16/3).
Penghargaan diberikan atas semangat dan konsistensi Pemkot Bekasi dalam menjamin kebebasan hak warganya untuk beragama dan berkeyakinan.
"Dengan penghargaan itu, secara otomatis label intoleran yang melekat di Kota Bekasi sejak 2015, otomatis telah lepas," katanya.
Rahmat menambahkan, komposisi warga Kota Bekasi berdasarkan agama tercatat, Islam sebanyak 2 juta jiwa, Kristen Protestan 195 ribu jiwa, Katolik 65 ribu jiwa, Hindu 4.700 jiwa, Budha 12 ribu jiwa, aliran kepercayaan 1.500 jiwa, dan Konghucu 196 jiwa.
"Sementara keberadaan tempat ibadah yang tersebar di 56 kelurahan dan 12 kecamatan di wilayah Kota Bekasi saat ini relatif belum sebanding dengan jumlah pemeluk masing-masing agama dan kepercayaan," ujarnya.
Pihaknya mencatat, data olahan hasil pemutakhiran rumah ibadah yang resmi se-Kota Bekasi tahun 2016 diketahui jumlah masjid sebanyak 1.142 unit, mushola 1.786 unit, gereja 120 unit, pura satu unit, vihara 11 unit, klenteng satu unit, dan pasewakan tiga unit.