Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan penentuan besaran tarif batas atas dan bawah untuk taksi serta ojek online akan ditetapkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, bukan Gubernur DKI Jakarta semata.
"Masalah tarif itu di BPTJ. Mereka yang keluarkan tarif batas atas dan bawah. Kita [Gubernur DKI Jakarta] gak bisa mengeksekusi masalah ketentuan tarif, nanti malah disalahkan lagi," ujarnya di Balai Kota DKI, Senin (20/3/2017).
Meski demikian, Andri mengatakan pihaknya tentu akan berkoordinasi dengan tim BPTJ dan daerah mitra untuk menetapkan besaran tarif batas atas dan bawah taksi online sesuai dengan revisi Peratuan Menteri Perhubungan No 32/2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Terdapat 11 poin revisi PM 32 Tahun 2016, diantaranya yaitu jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala (KIR), harus memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool), dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel), pajak, akses dashboard, dan sanksi.
"Kami masih menunggu koordinasi dari Kemenhub. Kami sudah melakukan sosialisasi kepada Organda DKI. Nanti Organda DKI membantu sosialisasi ke unit-unitnya," kata Andri.