Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kendaraan PNS DKI Wajib Lolos Uji Emisi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta akan melakukan uji emisi terhadap ratusan ke kendaraan dinas operasional dan kendaraan pribadi pegawai negeri sipil (PNS).
Plat nomor mobil dinas/JIBI
Plat nomor mobil dinas/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta akan melakukan uji emisi terhadap ratusan ke kendaraan dinas operasional dan kendaraan pribadi pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan karyawan uji emisi tersebut akan dilakukan kepada Dinas Lingkungan Hidup, baik PNS maupun Pekerja Harian Lepas (PHL).

"Dasar hukumnya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Penerapan program ini harus kami contohkan di lingkungan kami terlebih dahulu sebagai tauladan kepada masyarakat," katanya, Rabu (29/3/2017).

Kendaraan karyawan Dinas Lingkungan Hidup yang tidak lulus uji emisi, jelasnya, tidak akan diizinkan masuk ke area parkir kantor yang terletak di kawasan Cililitan, Jakarta Timur tersebut.

"Kami terapan parkir khusus hanya untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi di Kantor," imbuhnya.

Isnawa melanjutkan secara bertahap Dinas Lingkungan Hidup juga akan mengajak SKPD lain di jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan uji emisi Kendaraan Dinas Operasional (KDO).

"Termasuk mengajak perusahaan dan perkantoran swasta ikut menguji emisi kendaraan-kendaraannya," kata dia.

Kegiatan uji emisi dilakukan sebagai salah satu langkah Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung Program Langit Biru. Menurutnya, program Langit Biru bertujuan untuk mengendalikan, mencegah pencemaran udara dan mewujudkan perilaku sadar lingkungan, khususnya dari sumber bergerak kendaraan bermotor.

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor mengatur kendaraan berbahan bakar bensin dengan tahun pembuatan < 2007 maka ambang batas lulusnya adalah CO 3% dan HC 700 ppm dan kendaraan dengan tahun pembuatan ≥ 2007 maka ambang batas lulusnya adalah CO 1,5% dan HC 200 ppm.

Sedangkan kendaraan berbahan bakar Diesel untuk tahun pembuatan ≥ 2010, untuk kendaraan yang memiliki Gross Vehicle Weight (GVW) ≤ 3.5 ton opasitas harus dibawah 40% dan kendaraan yang memiliki Gross Vehicle Weight (GVW) >3.5 ton opasitas harus dibawah 50%. Kendaraan diesel tahun pembuatan < 2010, untuk kendaraan yang memiliki Gross Vehicle Weight (GVW) ≤ 3.5 ton opasitas harus dibawah 50% sedangkan untuk kendaraan yang memiliki Gross Vehicle Weight (GVW) >3.5 ton opasitas harus dibawah 60%, dengan Metode Uji yang dilakukan Akselerasi Bebas.

"Pelaksana kegiatan uji emisi Kendaraan Dinas Operasional dan Kendaraan Pribadi Karyawan kali ini dilaksanakan dan didukung oleh
PT. Astra International Daihatsu dan PT. Astra International Tbk. – Isuzu," ucapnya.

Uji emisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim. Kendaraan karyawan yang dinyatakan lulus uji emisi akan ditempelkan stiker tanda lulus uji emisi dan dilengkapi kartu lulus uji emisi.

Sebelumnya, DLH juga melakukan uji emisi terhadap ratusan truk sampahnya di TPST Bantargebang. Kedepan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana secara bertahap untuk mengkonversi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) truk sampah ke Bahan Bakar Gas (BBG). Selain lebih efisien, BBG juga lebih ramah lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper