Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Bogor Resmikan Blue Room

Pemerintah Kota Bogor meresmikan Blue Room untuk mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 2018 mendatang.
Petugas memeriksa surat suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta di PT Gramedia Printing, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/3)./Antara-M Agung Rajasa
Petugas memeriksa surat suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta di PT Gramedia Printing, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/3)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah Kota Bogor meresmikan Blue Room untuk mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 2018 mendatang.

Tidak hanya itu, Blue Room juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan aparat kepolisian dan aparat keamanan lainnya seperti kasus-kasus kriminalitas.

Fungsi lain dari dikembangkannya Blue Room juga sebagai ruang informasi dan pengaduan layanan Disdukcapil Kota Bogor dengan memanfaatkan semua media mulai dari media sosial dan berbagai jenis media lainnya untuk memudahkan masyarakat mendapatkan akses pelayanan.

Kepala Disdukcapil Kota Bogor Dodi Ahdiyat menerangkan fungsi utama dari Blue Room yang dibangun guna menyajikan data kependudukan secara real time.

"Kemudian diaplikasikan melalui dashboard Disdukcapil dengan sebutan Sistem Informasi Data Administrasi Kependudukan atau disingkat menjadi Sitanduk," katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Kamis (30/3/2017).

Sitanduk tersebut, katanya, dengan mengambil data dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dikembangkan lagi oleh Disdukcapil Kota Bogor.

Dimana, lanjutnya, Sitanduk itu juga berisi data penduduk Kota Bogor mulai dari tingkat kota, kecamatan, kelurahan hingga tingkat Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT) bahkan sampai by name by address penduduk yang diaplikasikan dalam diagram statistik.

Hal itu diklaim mempermudah pembacaan profil data penduduk Kota Bogor mulai dari jumlah penduduk, jumlah kepala keluarga, struktur umur, jenis kelamin, jenis pendidikan, dan lainnya sesuai dengan elemen data formulir permohonan kartu keluarga.

"Data terakhir yang masuk ke dalam Sitanduk adalah sesuai dengan permintaan wali kota. Yaitu jumlah angka perceraian yang datanya dimintakan dari Pengadilan Agama Kota Bogor. Meskipun data ini untuk sementara belum bisa terintegrasi dengan data SIAK," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper