Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bola Panas Reklamasi Teluk Jakarta Diserahkan ke Anies

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyerahkan kelanjutan rencana reklamasi kepada pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur selanjutnya, yakni Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyerahkan kelanjutan rencana reklamasi kepada pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur selanjutnya, yakni Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

"Tentang masa depan rencana reklamasi di pantai utara Jakarta selanjutnya akan kami serahkan kepada Pak Anies dan Pak Sandi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

Meskipun demikian, menurut dia, kontribusi tambahan bagi para pengembang yang terlibat di dalam rencana reklamasi tersebut masih akan terus diberlakukan.

"Kalau terus dilanjutkan, maka kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari seluruh pengembang yang ikut di dalam rencana reklamasi itu akan tetap kami berlakukan, kan sudah pada tahu," ujar Djarot.

Lebih lanjut, mantan Wali Kota Blitar itu mengungkapkan Biro Hukum DKI Jakarta akan mengirimkan surat kepada DPRD DKI serta sejumlah kementerian terkait mengenai kelanjutan rencana reklamasi tersebut.

"Selanjutnya, Biro Hukum akan bersurat ke DPRD DKI dan juga kementerian terkait tentang keputusan Pemprov DKI Jakarta. Kalau lanjut, konribusi tambahan 15 persen itu akan tetap menjadi keputusan yang mengikat. Bahkan, kalau bisa masuk kedalam Peraturan Daerah (Perda)," ungkap Djarot.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyerahkan Surat Tugas Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pada Selasa (9/5) kemarin.

Dengan demikian, saat ini Djarot telah resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang tengah menjalani vonis dua tahun penjara terkait perkara dugaan penistaan agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper