Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat diminta mewaspadai undian gratis berhadiah yang dilakukan oleh perusahaan atau badan usaha dan memahami aturan serta ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Masrokhan mengatakan berbagai permasalahan masih sering terjadi dalam pelaksanaan undian gratis berhadiah.
"Pada tahun 2016 di antaranya, dalam pelaksanakan kegiatan undian banyak perusahaan, badan usaha atau agensi yang belum mendapat izin dari pejabat yang berwenang atau ilegal," tutur dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Selain itu, terdapat banyak penipuan yang dialami masyarakat akibat undian perusahaan, badan usaha atau agensi lalai tidak disampaikan kepada pejabat pemberi izin.
Mereka juga belum mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai undian gratis berhadiah.
"Melihat itu, kami perlu melakukan edukasi kepada para penyelenggara undian gratis berhadiah di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Masrokhan.
Hal itu dilakukan untuk menghindari atau mencegah dampak negatif yang mungkin timbul di masyarakat. Pihaknya berharap para peserta berpartisipasi secara aktif merespon atau menanggapi informasi yang disampaikan.
Pihaknya berharap dapat meminimalisir adanya aktivitas tidak bertanggung jawab yang dapat mengganggu atau meresahkan masyarakat.
"Informasi ini penting untuk melindungi masyarakat dari penipuan undiah berhadiah," ujarnya.