Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Cuti Bersama 10 Hari : Djarot, Kalau Bolos Potong TKD

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 10 hari dari tanggal 23 Juni kemudian dilanjutkan tanggal 27 Juni hingga 30 Juni 2017.
Nirmala Aninda
Nirmala Aninda - Bisnis.com 19 Juni 2017  |  10:32 WIB
Cuti Bersama 10 Hari : Djarot, Kalau Bolos Potong TKD
Presiden Joko Widodo (kanan) memberi ucapan selamat kepada Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (kiri) beserta istri, seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/6). - Antara/Puspa Perwitasari.

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 10 hari dari tanggal 23 Juni kemudian dilanjutkan tanggal 27 Juni hingga 30 Juni 2017.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempersilakan pegawainya untuk mudik di hari tersebut dengan catatan seluruh PNS harus sudah kembali bekerja pada tanggal 3 Juli 2017.

"Saya menyampaikan kalau mau pulang kampung, silakan. Tapi, Anda tidak boleh cuti sebelum atau sesudah itu [cuti bersama]. Kalau sampai bolos tunjangan kinerja daerah (TKD) enggak kita bayar," ujar Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat, di Balai Kota, Senin (19/6/2017).

Jika dibandingkan dengan Idulfitri 2016, Pemerintah hanya menetapkan 5 hari cuti bersama ditambah dengan 2 hari libur nasional.

Menurut Djarot cuti yang diberikan selama 10 hari sudah cukup panjang, sehingga keterlambatan dan alpa tidak dapat ditolerir.

"Ya bagus, toh? Artinya semakin panjang [cuti bersama] dan mudiknya semakin cepat. Supaya roda perekonomian di daerah juga cepat untuk bergerak," kata Djarot.

Djarot juga mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai Pemprov DKI untuk tidak menggunakan kendaraan dinas sebagai transportasi mudik.

Djarot mengatakan, "Kendaraan dinas itu digunakan untuk urusan kantor dan tidak semua pegawai Pemprov DKI itu mengambil cuti."

Namun, dirinya membuat pengecualian bagi pegawai yang masih menjalankan dinas di dalam kota selama periode cuti bersama untuk menggunakan kendaraan dinas.

"Saya dan Pak Sekda masih pakai kendaraan dinas saat Lebaran karena harus ke Istiqlal dan Balai Kota, terus berputar-putar," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pemprov DKI Djarot Saiful Hidayat
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top