Bisnis.com, JAKARTA -- Selama periode Januari hingga 19 juni 2017, realisasi perolehan pajak daerah di Jakarta mencapai sekitar Rp13,2 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp 35,2 triliun.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, perolehan pajak sebesar Rp13,2 triliun tersebut meningkat Rp2,1 triliun jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp11,6 tiliun.
"Jadi realisasi pendapatan pajak kami per hari ini lebih tinggi Rp 2,1 triliun dibanding tahun 2016 lalu," ujar Edi saat rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/6/2017).
Edi menjelaskan, realisasi perolehan pajak daerah tersebut berasal 13 jenis pajak yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Adapun ke-13 jenis pajak yang dimaksud meliputi PKB, BBNKB, PBBKB, PAT, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, PPJ, Pajak Parkir, BPHTB, Pajak Rokok dan PBB.
"Ada beberapa hal yang kami lakukan untuk meningkatkan pendapatan pajak. Di antaranya seperti kerja sama dengan KPK, melakukan razia rutin, dan pemeriksaan intensif," katanya.
Hingga kini dari 13 pajak daerah, beberapa di antaranya ada yang belum berjalan sesuai harapan. Salah satunya seperti penerimaan Pajak Air Tanah (PAT) yang per-19 Juni ini baru mencapai Rp39,54 miliar dari target R100 miliar di 2017.
"Karena memang pemungutan pajak air tanah fungsinya pengendalian, bukan menargetkan sebanyak mungkin orang mengambil air tanah," tambah Edi.