Bisnis.com, JAKARTA - Seluruh layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mulai beroperasi kembali Senin (3/7/2017).
Polda Metro Jaya melalui akun twitter @TMCPoldaMetro, Minggu malam ini (2/7/2017), pukul 21.09 WiB yaitu: “Untuk pelayanan SIM, STNK dan BPKB mulai beroperasi kembali besok , 03 Juli 2017 mulai pukul 08.00 s.d 14.00 WIB.”
Sementara itu Polda Metro Jaya juga menginformasikan dalam twitter resminya menyatakan : ” Info Pelayanan SIM , Bagi pemohon perpanjangan SIM diberikan waktu hingga 7 Juli 2017 bagi yang habis jatuh tempo saat Libur bersama.”
Adapun lokasi mobil SIM Keliling di wilayah Jakarta adalah untuk wilayah Jakarta Pusat di Pospol Pasar Baru, Jakarta Barat di LTC Glodok, Jakarta Selatan Pospol TMP Kalibata, Jakarta Timur diler Honda Jl Dewi Sartika dan Jakarta Utara di Pospol Jembatan 3 Pluit.
Mobil keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB melayani perpanjangan SIM A, C dan online. Sedangkan untuk SIM yang masa berlakunya telah berakhir, walau hanya sehari, harus diurus di kantor Satpas SIM di Jl. Daan Mogot Jakarta Barat.