Bisnis.com, JAKARTA - Rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan membangun sejumlah fasilitas seperti lahan parkir dan ruang terbuka hijau di kolong tol Kalijodo, Jakarta Barat, dinilai menyalahi aturan fungsi jalur hijau.
Nirwono Yoga, pengamat tata kota, mengatakan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Rencana Detail Tata Ruang DKI Jakarta penggunaan kolong tol hanya diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau berupa jalur hijau pengaman.
"Jadi kalau Pemda atau Dishub ingin menjadikan area parkir komersial, berarti terjadi pelanggaran tata ruang," ujarnya pada Jumat (28/7/2017).
Menurut Nirwono, jika fasilitas tersebut dipaksakan dibangun Kalijodo, tidak tertutup kemungkinan hal yang sama akan diaplikasikan pada ruas kolong tol lainnya.
Yang dikhawatirkan adalah ketika nantinya jika ada masyarakat yang melanggar dengan cara mengokupasi RTH, Pemda akan kesulitan untuk menertibkan.
"Pemprov DKI dan Kementerian PUPR seharusnya memberi contoh yang baik untuk taat terhadap peraturan tata ruang yang ditetapkan," ujarnya.
Selain itu, dari segi keamanan Nirwono menilai penggunaan kolong tol sebagai area parkir cukup berbahaya pasalnya luas jalur hijau pengaman yang seharusnya bisa digunakan sebagai lokasi konstruksi kolom atau tiang jalan akan berkurang dan berpengaruh kepada kapasitas penyangga jalan layang tol.
"Ya harus dihentikan rencana tersebut. Gubernur harus memberi contoh tegas untuk menaati tata ruang yang berlaku," ujarnya.
Nirwono menyarankan kebutuhan parkir masih dapat dipenuhi dengan berbagai cara seperti menggunakan lahan yang sudah tersedia serta optimalisasi angkutan umum dan bus Transjakarta yang mengantar atau melewati Kalijodo. "Jangan hanya demi Kalijodo, semua aturan jadi boleh dilanggar."
Sebelumnya, Asisten Sekda DKI Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Gamal Sinurat menyampaikan rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan membangun fasilitas parkir dan taman di kolong jalan layang tol Kalijodo. "Desain sudah, masih ada penyempurnaan," ujarnya pada Kamis (27/7/2017).
Untuk dana anggarannya, Gamal mengatakan rencananya akan menggunakan dana kompensasi koefisien lantai bangunan PT Surya Raya. "Kemarin dialokasikan Rp10 miliar, tapi kita mau liat RAB [rencana anggaran biaya]-nya dulu, karena RAB-nya belum."
Target pembangunan fasilitas di kolong tol Kalijodo diperkirakan pada Oktober 2017. Gamal menilai urgensi dari segi fungsi jalur inspeksi yang saat ini dijadikan lahan parkir sehingga menghambat fungsi Kalijodo, harus disegerakan.
"Mengenai pemilik, kan pemilik bukan Pemprov, yang kolong tol. Itu punya PU. Mereka sudah setuju. Gubernur sudah audiensi dengan Menteri [Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat], nanti diatur administrasinya seperti apa. Makanya mereka kita libatkan," paparnya.