Bisnis.com, JAKARTA--Pemprov DKI telah menerima sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) pulau C dan D milik PT Kapuk Naga Indah (PT KNI) yang merupakan salah satu pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Kepala Badan Aset DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan tahapan selanjutnya yaitu penerbitan hak guna bangunan (HGB) untuk kedua pulau tersebut.
"Jika HPL sudah keluar, maka pengembang dapat mengajukan permohonan penerbitan HGB ke Badan Pertanahan Nasional [BPN]. Itu hak mereka [pengembang]," ujarnya di Balai Kota DKI, Senin (28/8/2017).
Dia menuturkan HGB tetap dapat diterbitkan meskipun saat ini DPRD DKI masih kukuh untuk tidak melanjutkan pembahasan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulu-Pulau Kecil (RZWP3K) dan draf perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura atau Raperda Reklamasi.
Aturan soal penerbitan HPL dan HGB telah ditetapkan di Peraturan Pemerintah No 46/1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.
"Di PP No 40/1996 tercantum HGB dapat diterbitkan setelah adanya HPL. Jadi tidak ada hubungan langsung dengan RZWP3K dan Raperda Reklamasi," ungkapnya.
Baca Juga
Meski demikian, dia tidak bisa memberi tanggapan terkait apakah pengembang dapat langsung menjual atau mendirikan bangunan di atas lahan tersebut. Pasalnya, saat ini proyek reklamasi masih di bawah koordinasi pemerintah pusat, yaitu Kemenko Maritim.
"Soal izin silakan tanya PTSP [Pelayanan Terpadu Satu Pintu]. Mereka yang urus, saya hanya catat asetnya saja," katanya.
Seperti diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan sudah memberikan sertifikat HPL untuk Pulau C dan D kepada Pemprov DKI Jakarta. Luas HPL untuk Pulau C tercatat 276 hektare. Adapun sertifikat Pulau D seluas 312 hektare.